GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kampung Muhajirin, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Senin (5/6). Diketahui identitas terduga pelaku atasnama Muhamad Yani (38) tahun, alamat kampung Muhajirin Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Randi Rahman (27) tahun, alamat Kampung Muhajirin Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Ahmad Pansuri (41) tahun, alamat Kampung Muhajirin Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong dan Sandi Hirwan Danu (25) tahun, asal Sekar Anyar Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong.
Kasat Res Narkoba, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra menceritakan, bahwa dirinya pertamakali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Muhajirin Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, tepatnya di rumah Muhamamd Yani sering dijadikan tempat pesta dan teransaksi sabu.
“Dari informasi itu saya langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar Suputra, Senin (5/7).
Kemudian hari Senin (5/7/2021) akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta kamar yang ada di rumah milik Muhamad Yani. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu klip plastik trasparan berisi bubuk kristal bening yang diduga sabu, 30 poket kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga sabu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah bong atau alat hisap sabu, empat HP kecil, dua HP android, tiga buah korek api gas dan satu buah gunting.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Adapun Tim juga sudah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku untuk mengetahui asal barang tersebut, melakukan penyelidikan lebih lanjut, periksa saksi-saksi dan melakukan tes urin terhadap terduga pelaku di RSUD R Soedjono Selong. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli