GerbangIndonesia, Lotim – Tim Gabungan Satpol-PP, TNI-Polri, Dishub, dan Bapenda kembali melakukan operasi penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di simpang empat Kantor Lurah Selong. Operasi Yustisi tersebut guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lotim dan menegakan hukum Inpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Opgab Yustisi ini juga untuk menegakkan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulanagan Penyakit Menular dan Perbup Lotim Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” kata Kabid Penegakan Satpol-PP Lotim Sunrianto, Jumat (16/7).
Baca Juga: Viral, Tim “Astronot” Covid-19 Joget TikTok di Area Makam
Bagi pengguna jalan yang melintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi warga sipil. Sedangkan bagi ASN Rp 200 ribu.
Adapun jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi tersebut sebanyak 27 orang. Tiga orang memilih sanksi denda dan 24 orang memilih sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum, seperti menyapu jalan, halaman masjid, mencabut rumput dan lainnya.
Baca Juga: Nenek Ini Nangis Disuruh di Rumah Selama Pandemi: Terus Mau Makan Apa?
Sunrianto berharap, adanya penerapan sanksi yang tegas tersebut masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dan tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lotim bisa terwujud. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







