Kalapas Kelas IIB Selong Purniawal. FOTO SUPARDI/GERBANGINDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Menjelang HUT RI ke-76, Lapas Kelas IIB Selong mengusulkan 232 narapidana untuk mendapatkan remisi umum. Akan tetapi saat ini belum ada keputusan dari Kemenkumham.

Baca Juga: Peringatan IPCC : 20 Tahun Lagi Akan Terjadi Bencana Hancurkan Bumi

“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti. Biasanya nanti menjelang 17 Agustus baru ada keputusan,” ujar Kalapas Selong, Purniawal, Rabu (11/8).

Kata dia, total narapidana yang diusulkan tersebut terdiri dari Remisi Normal, Kasus korupsi dan WBP yang memenuhi syarat dan layak untuk diusulkan melalui sistem database pemasyarakatan.

“Jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WBP itu sendiri melalui layanan Self Service,” imbuhnya.

Dijelaskan Purniawal, ratusan napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan. Baik persaratan secara subtantif dan administratif dan masa pidana sudah dijalani minimal enam bulan.

Adapun salah satu syarat diusulkan mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca Juga: Diteriaki Warga yang Antre Sembako, Jokowi Cuma Dadah-dadah dari Dalam Mobil

“Kalau napi dengan kasus terorisme, narkoba, dan korupsi memiliki syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan. Cara lainnya membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here