Pelaku Penyalahgunaan Narkoba saat diperiksa di Polres Lotim, Sabtu (4/9). FOTO SUPARDI/GERBANGINDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur menagkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun Paok Kambut, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik Lotim.

Baca Juga: Wabup Rumaksi Tegaskan Pemkab Tak Anti Kritik

Diketahui identitas pelaku atas nama YA (29) tahun, asal Dusun Paok Kambut, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Lotim.

“Pada saat pengerebekan pelaku YA ini sedang duduk di teras rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu (4/9).

Kata dia, sebelum dilakukan penggeledahan, Tim Satresnarkoba memanggil saksi yakni Sekdes Masbagik Utara Baru dan salah satu warga setempat untuk diminta menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan pelaku, namun tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Karena dari penggeledahan badan dan pakaian kami tidak menemukan apa-apa, selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat tertutup lainnya,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia warna putih dan satu gunting di teras depan rumah pelaku.

Selain itu di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Merk Suzuki Satria R warna biru, dan di depan jok sadel motor tersebut tim berhasil menemukan kantong plastik warna hitam.

“Setalah menemukan plastik di motor pelaku, kemudian kami suruh pelaku untuk membuka plastik tersebut,” katanya.

Setelah dibuka di dalam kantong plastik hitam tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua bungkus plastik klip berisi klip kosong dan  satu unit timbangan digital warna hitam.

“Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut pelaku akhirnya mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari seseorang yang bernama Wil dari Dusun Jurit, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik seharga Rp 7 juta,” bebernya.

Baca Juga: Babak Baru Perseteruan KAI dan IKADIN NTB

Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat satu. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here