Rapat Paripurna I Masa Sidang I dalam rangka Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Lotim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Lotim tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyimpulkan bahwa Raperda Perubahan atas  Peraturan Daerah Kabupaten Lotim Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Digadang-gadang Maju di Pilgub NTB, Jawaban HBK di Luar Dugaan

Meski demikian, Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi Sj mengingatkan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian, khususnya OPD yang mengelola PAD. Dimana OPD diharapkan semakin giat melakukan terobosan pemungutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendorong tercapainya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan keempat.

“Masih banyak potensi-potensi PAD yang realisasinya harus dipacu, sehingga pencapaiannya sesuai target,” terang Rumaksi ada Rapat Paripurna I Masa Sidang I dalam rangka Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Lotim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Lotim tentang  Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (28/9).

Kata dia kesimpulan tersebut menyusul telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan oleh Pemda. Perubahan tersebut juga menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat

Rumaksi juga memastikan saran para anggota Gabungan Komisi DPRD Lotim, menjadi perhatian dan bahan masukan untuk perbaikan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan serta penentuan prioritas pembangunan agar pembangunan daerah dapat tercapai.

“Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pihak, termasuk masyarakat Lotim yang telah berkontribusi bagi kemajuan Gumi Patuh Karya di berbagai bidang,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil DPRD Lotim, H Daeng Paelori mengatakan, dana APBD tersebut merupakan satu. Sehingga tidak ada pembagian atau porsi husus untuk Bupati dan Wakil Bupati Lotim. Adapun terkait adanya pbagian tugas antara Bupati dan Wakil Bupati hal tersebut dinilai merupakan persoalan yang wajar.

Baca Juga: Lombok Football Club Bakal Kontrak Pemain Persiraja Hingga Persija

“Tadi Pak Wabup sampaikan ada pembagian tugas, kami harap Pak Bupati dan Pak Wabup bisa tetap kompak dan solid dalam menjalankan tugas agar pembagunan bisa tercapai dengan baik nanti,” harapnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here