
GerbangIndonesia, Lotim – Polres Lombok Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) ratusan gram Narkotika jenis sabu dan obat terlarang di halaman Sat Resnarkoba Polres Lotim, Rabu (29/9). Pemusnahan ini dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Pengadilan Lotim, dan Dikes Lotim.
Baca Juga: Digadang-gadang Maju di Pilgub NTB, Jawaban HBK di Luar Dugaan
Kepala Bagian Perencanaan Polres Lombok Timur, Kompol Ahmad Sutarman, S.H mewakili Kapolres Lotim mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan surat ketetapan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I, terkait kasus narkotika antar pulau dengan modus menyembunyikan barang bukti di dalam perut dengan dibungkus plastik menjadi 3 bagian.
“BB itu akhirnya berhasil dikeluarkan dengan bantuan tenaga medis RSU Soedjono Selong pada Agustus lalu, dengan tersangka RF 32 tahun, alamat Kampung Karya Barat Desa Aikmel Kecamatan Aikmel,” terangnya saat melakukan konferensi pers pemusnahan Barang Bukti di halaman Satresnarkoba Polres Lotim.
Selain melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, juga dilakukan pemusnahan ratusan pil obat terlarang hasil dari temuan Tim Satresnarkoba Polres Lotim.
“Sebanyak tiga poket sabu masing-masing 97,48 gram, 93,95 gram dan 2 gram sabu serta obat merk Tramadol HCI 300 butir dan obat merk Trihexyphenidyil sebanyak 350 butir akan kita musnahkan hari ini,” terangnya.
Ratusan butir pil obat tersebut ditemukan Satresnarkoba setelah dikirim menggunakan paket melalui jasa salah satu ekspedisi di Kecamatan Sikur.
Ia menceritakan, selama tiga hari paket tersebut tidak ada penerima barang yang mengambil paket tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan. Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut ternyata berisikan obat terlarang.
“Paket ini dikirim dari Tangerang namun tidak ada informasi identitas pengirimnya. Obat-obatan ini perlu dimusnahkan karena ini obat yang dilarang bebas edar karena dapat membahayakan,” katanya.
Sementara itu, Seksi Farmasi Dan Makanan Minuman Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim, Ebang Yuliastusi menambahkan, kedua jenis obat tersebut memiliki edar resmi dan dapat ditemukan di apotek maupun rumah sakit. Namun, harus dikonsumsi menggunakan resep dokter.
Baca Juga: Lombok Football Club Bakal Kontrak Pemain Persiraja Hingga Persija
“Obat ini biasanya digunakan untuk orang yang mengidap gangguan jiwa dan jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan halusinasi,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






