Dua orang pelaku penjambretan saat diamankan di Polres Lotim. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil mengkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang terjadi di tiga lokasi, yakni di depan rumah korban di Lingkungan Gres Daye, Kelurahan Gres, Kecamatan Labuhan Haji, Jalan Raya Nibas Desa Mabagik Utara Kecamatan Masbagik dan di depan Kantor Damkar Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Lotim.

Baca Juga: Soal Calon Sekwil NasDem NTB, TGH Fauzan: Santai, Jangan Tegang!

Diketahui identitas pelaku atasnama. R, 32 tahun asal Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel. R dibantu rekannya S 29 tahun, asal Desa Korleko.

Kasatreskrim Polres Lotim, Iptu Muhammad Fajri mengatakan, pelaku melangsungkan aksinya di Tiga lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

“Pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksinya. Pertama tanggal 24 September 2021, kedua Minggu 3 Oktober 2021 dan terakhir hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wita,” terangnya, Sabtu (29/10).

Fajri menceritakan, kedua pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Satria FU milik pelaku S. Sedangkan modus  pelaku yakni mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan menggunakan tas.

Setelah itu pelaku kemudian membuntuti korban dan menarik paksa tas ataupun perhiasan korban di tempat yang sepi. Pelaku S sendiri lanjut Fajri, berperan mengendarai sepeda motor dan memepet korban dari samping. Sedangkan pelaku R bertugas sebagai eksekutor.

“Dalam melakukan aksinya tersebut korban terjatuh dan mengalami luka dan kebanyakan dari korban mengalami kerugian berupa perhiasan dan barang berharga berupa HP dan uang tunai yang disimpan di dalam tas mereka,” jelasnya.

Adapun kedua pelaku berhasil ditangkap berawal dari penangkapan salah seorang pelaku atasnama R di wilayah Dusun Batu Belek, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel. Kemudian dilakukan pengembangan, dan pelaku S berhasil diamankan di Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya di rumah istri ketiga pelaku.

Sedang Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 Unit HP milik korban, dan 1 unit sepeda motor Satria FU  yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku S ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali menjalani hukuman di Rutan Selong,” akunya.

Baca Juga: Test Drive Sirkuit Mandalika, Menko Airlangga: Luar Biasa, Sangat Indah!

Saat ini Pelaku  dan BB sudah diamankan  di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here