Pelaku S saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri Selong, Jumat (5/11). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Pelaku penjual atau pengedar minum Keras (Miras) jenis tuak atasnama S yang berhasil diamankan Satpol PP Lombok Timur, beberapa pekan lalu hanya dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 Juta oleh Pengadilan Lotim. Pelaku sendiri juga tidak dilakukan penahanan badan, namun langsung membayar denda.

“Artinya pelaku tidak kena kurungan badan, karena putusan Pengadilan denda Rp 1 juta. Kalau tidak bayar denda baru diganti dengan kurungan dua bulan penjara,” ujar Kabid Penegakan Satpol PP Lotim, Sunrianto.

Sebelumnya, pelaku berhasil ditangkap tangan oleh petugas di Jalan Raya Sakra ketika baru pulang mengambil Miras dari Lombok Barat dengan jumlah BB sebanyak 288 botol isian 1,5 liter.

Baca Juga: Test Drive Sirkuit Mandalika, Menko Airlangga: Luar Biasa, Sangat Indah!

Adapun pelaku merupakan pemain lama yang pernah ditangkap pada tahun 2020 lalu dengan BB sebanyak 28 karung Miras jenis tuak.

“Biasanya pelaku ini ambil Miras dari Lobar, kemudian dibawa ke Songak, dari sana dijual kembali oleh pelaku,” ulasnya.

Sunrianto berharap, sanksi yang diberikan bisa lebih banyak lagi agar bisa memberikan epek jera terhadap pelaku. Sebab sanksi yang diberikan saat ini dianggapnya terlalu ringan. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here