
GerbangIndonesia, Lotim – Satpol PP Lombok Timur bersama TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, kembali mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis tuak merah pada Opgap Yustisi Miras.
Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto mengatakan, dalam operasi tersebut tim menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat peredaran Miras di Kecamatan Peringgabaya dan Kecamatan Selong.
“Opgap Yustisi ini kami lakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Menjual dan Meminum-minuman Keras,” ujar Sunrianto saat di hubungi gerbangindonesia.co.id, Selasa (14/12).
Kata dia, pada lokasi pertama yakni di Desa Padamara Barat, Kecamatan Peringgabaya ditemukan miras jenis tuak sebanyak 3 botol dengan isian 1,5 liter perbotol di rumah salah seorang warga
Di lokasi pertama yang dilakukan sekitar Pukul 18.00 Wita, di Desa Padamara Barat, Kecamatan, Pringgabaya di rumah warga ditemukan Barang Bukti (BB) Minuman Miras sebanyak 3 botol tuak isian 1,5 liter perbotol
“Saat kami sampai di lokasi, pemilik Miras tesebut melihat kami dan membuang barang BB di persawahan,” jelasnya.
Masih di kecamatan yang sama, tim kembali ditemukan BB Miras sebanyak 16 botol tuak isian 1,5 liter di rumah milik warga. Selanjutnya tim juga melakukan pengecekan di salah satu kafe yakni di Cafe Lian Sangkep namun tidak ditemukan BB Miras.
Tidak samapai di sana, Tim Opgab Kemabli menyasar beberapa lokasi tepatnya di Perempatan Desa Pringgabaya, di Toko Joko ditemukan BB sebanyak 182 botol tuak isian 1,5 liter perbotol.
“Kemudian di Lokasi selanjutnya tepatnya di Sekarteja Kecamatan Selong, kita kembali menemukan BB sebanyak 4 botol tuak isian 1,5 liter,” jelasnya.
Baca Juga: Puji Program Kampung Sehat, Gubernur NTB: Mampu Tekan Covid-19
Dari semua lokasi Tim Opgab berhasil mengamankan BB Miras jenis tuak merah sebanyak 205 botol isian 1,5 liter dengan total keseluruhan sebanyak 307,5liter. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






