Pelaku penjual Miras saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Selong, Jumat (17/12). FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Pelaku penjual Minuman Keras (Miras) atasnama Sahwal yang berhasil diamankan Satpol PP Lombok Timur beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2 juta atau kurungan penjara 1 bulan.

Baca Juga: Puji Program Kampung Sehat, Gubernur NTB: Mampu Tekan Covid-19

Kabid Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan, sanksi yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Selong kali ini dinilai lebih berat dari pada saksi yang dijatuhi kepada pelaku-pelaku sebelumnya.

“Agak sedikit puas, akhirnya pelaku bisa diberikan hukuman yang lebih berat dari pada pelaku-pelaku sebelumnya,” beber Sunrianto, Jumat (17/12).

Pada persidangan yang digelar pagi tadi, pelaku terbukti bersalah karena melanggar pasal 2 Perda Nomor 8 Tahun 2002, tentang Larangan Memproduksi, Menjual Dan Meminum-Minuman Keras.

Sunrianto menceritakan, Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat ingin kabur saat membawa miras dari Lombok Barat, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan mobil antara pelaku dan petugas di jalan raya Terara.

“Pelaku akhirnya terpaksa berhenti karena menabrak teras tembok  pekarangan masyarakat, kemudian kita bawa ke kamtor untuk di introgasi dan dimintai keterangan yang dituangkan dalam BAP,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku Satpol-PP Lotim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) miras jenis tuak sebanyak 120 botol dengan isian 1,5 liter perbotolnya.

Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?

“Kira-kira kejadiannya tiga minggu yang lalu, tapi karena banyak agenda, jadi pelaku baru hari ini kita bisa bawa ke pengadilan, mendengar keputusan dari pengdilan kita sedikit senang karena saksinya lebih besar dari sebelum-sebelumnya,” bebernya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here