Salah satu lahan pertanian produktif ditengah Kota Tanjung Lombok Utara. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Utara – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perda LP2B). Maka itu, untuk merealisasikan aturan tersebut, dinas telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPR terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan Kepala DKP3 KLU, Tresnahadi, Rabu (22/12).

Baca Juga: Puji Program Kampung Sehat, Gubernur NTB: Mampu Tekan Covid-19

Menurutnya, Raperda ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan lahan pangan dari degradasi pemukiman penduduk dan pembangunan infrastruktur fisik lainnya. Raperda sudah masuk pada bagian hukum Sekertariat Daerah (Sekda) untuk diperoses dalam program rancangan peraturan daerah (Propemperda) dan akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPR.

“Keberadaan perda ini nantinya untuk melindungi lahan pertanian pangan agar tidak beralih fungsi dan abadi sifatnya,” ungkapnya.

Dijelaskan, saat ini tercatat luasan lahan pangan yang tersedia mencapai 7.878 hektare tersebar di lima kecamatan. Perda itu lebih pada perlindungan lahan pangan jenis komoditas padi. Dari luasan yang ada kecenderungan disfungsi lahan makin nyata. Pasalnya, dari kelahiran pertahun angka kelahiran mencapai 5 ribu setiap tahunnya belum lagi ditambah dengan warga baru datang dari luar dan berdomisili di KLU.

“Tentu ini berpengaruh terhadap kebutuhan lahan  pemukiman. Ancaman disfungsi lahan pangan kita setiap tahunnya tinggi,” jelas mantan Plt Kepala Dukcapil KLU ini.

Perda LP2B ini nantinya akan disinkronkan terlebih dahulu dengan Perda RTRW yang saat ini juga sedang disusun. Untuk cakupan luasan lahan yang akan dimasukkan di perda LP2B hanya setengahnya karena, menunggu Perda Rancangan Tataruang Wilayah (RTRW) tuntas. Sebab RTRW menjadi induk perda yang meliputi semua zona termasuk lahan pertanian.

“Penetapan luasan lahan pangan ini mengacu RTRW karena, RTRW sendiri merupakan induk peraturan daerah yang meliputi semua zona termasuk lahan pangan berkelanjutan. Kami menunggu Perda RTRW ditetapkan dulu baru bisa menyusun Raperda LP2B,” terangnya.

Selain itu menjaga lahan pertanian, Perda tersebut menjadi syarat penerimaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Selama ini pihaknya mengaku penerimaan DAK untuk fisik pada program jaringan irigasi tidak pernah diterima. Kendati secara umum, rancangan perda ini telah melibatkan multi pihak termasuk pemilik lahan.

Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?

“Masuknya pemilik lahan ini untuk menegaskan apakah mereka bersedia memberikan lahan mereka masuk dalam lahan ketahanan pangan. Ketika nantinya pemilik lahan sudah bersedia pihak pemerintah akan menyediakan sarana penunjang seperti jaringan irigasi, jalan usaha tani, dan lainnya,” pungkasnya. (iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here