Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Lombok Timur, H Dami Ahyani saat menerima kunjungan Panitia Khusus V DPRD Provinsi NTB. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur sebagai salah satu Kabupaten rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga: Adu Data Lahan Mandalika, ITDC-BPN Justru Bawa Tangan Kosong

Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi NTB tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan fokus terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Gumi Patuh Karya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Lotim, H Dami Ahyani menyampaiakan, Pemkab Lotim secara admisnitrasi telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lotim.

“Secara administrasi kami sudah siap untuk pembentukan BNN di Lotim, karena Lotim salah satu kabupaten yang sangat rawan dengan penyalahgunaan narkotika,” terangnya, Sabtu (15/1).

Dirinya berharap agar DPRD dan BNN Provinsi NTB  dapat mendukung terbentuknya BNN di Lotim. Keberadaan BNN Lotim, dinilai penting untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui upaya pencegahan. Hal tersebut mengingat adanya dukungan anggaran yang memadai dengan statusnya sebagai lembaga vertikal.

Kata dia, saat ini Lotim memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang merupakan lembaga adhoc dengan operasional bersumber dari APBD Lotim.

Sementara itu juru bicara Pansus V, H Makmun berharap masukan dari Pemda dan OPD terkait atas Raperda tersebut sebagai pengayaan khazanah mendukung daya guna Raperda.

“Perda fasilitasi P4GN ini dimaksudkan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkotika,” katanya.

Selain itu Raperda tersebut juga diharapkan membangun partisipasi masyarakat untuk turut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Preskursor Narkotika.

“Provinsi NTB saat ini berada di posisi ke-18 dari 34 Provinsi untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Datang, Masyarakat Girang

Terkait usulan Lotim untuk pembentukan BNNK DPRD dan BNNP berkomitmen mengawal agar tahun ini BNNK Lotim dapat terwujud. Hal ini juga sejalan dengan dihentikannya moratorium pembentukan BNNK. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here