Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kawasan Permukiman (DLHKP) menargetkan retribusi dari sektor sampah sebesar Rp 1,2 miliar. Target retribusi tersebut ditentukan pada tahun 2022 ini dan sudah berjalan sejak awal tahun. Demikian diungkapkan Sekretaris DLHKP KLU, H Husnul Ahadi, Rabu (16/2).
Baca Juga: Optik Bersama Siapkan 100 Unit Kacamata Baca dan Minus Gratis, Ini Syaratnya..
Menurutnya, ada beberapa sisi pendapatan pun kerjasama melalui UPTD persampahan dinas. Sumber-sumber tersebut telah diinventarisir dan diperkuat melalui Peraturan Bupati (perbup) baru sehingga ia menyakini target besar ini bisa terealisasi. Selain itu, sejumlah program juga telah disiapkan oleh pihaknya supaya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.
“Perbup yang baru itu semua diatur, mulai dari harga sampai jarak jemput. Kita sudah analisa sehingga totalnya bisa sesuai target,” ujarnya.
Dijelaskan, sejumlah tempat usaha serta hotel dirasa masih menjadi primadona pundi-pundi penyumbang retribusi terbesar. Maklum saja, dari golongan hotel berbintang saja sekali angkut bisa mencapai ratusan ribu rupiah (sebagaimana aturan Perbup baru). Dalam Perbup, lanjut dia, juga diatur jumlah volume sampah menjadi dasar tarif yang berlaku untuk golongan rumah tangga. Hal ini dirasa akan menguntungkan kedua belah pihak, baik pengusaha, masyarakat, serta dinas terkait sendiri.
“Kalau kemarin kita hampir angkut setiap hari, sementara operasional tinggi. Kalau sekarang, sifatnya perkali ambil jadi bisa dibilang sama-sama untung,” jelasnya.
Untuk memaksimalkan capaian target retribusi tersebut, pihaknya tetap mengandeng sejumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di seluruh desa. KSM yang merupakan garda terdepan dalam pengelolaan sampah di desa lantaran didukung oleh sarana TPS3R, diharapkan bisa memaksimalkan hasil olahan sampah dilokasi masing-masing. Sementara residu yang tak terpakai, tetap diangkut oleh dinas ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dusun Jugil. Untuk pengangkutan residu KSM sendiri, Husnul menyebut dikenakan biaya Rp 300 ribu setiap bulannya.
“Ini juga bisa menambah retribusi kita karena tetap kita angkut residunya. Kami terus kolaborasi untuk melayani masyarakat bersama KSM,” katanya.
Adapun program persampahan yang disiapkan oleh DLHKP yaitu, PSK (Penjemputan Sampah Keliling). Petugas menyediakan truk bak terbuka yang bersifat mobile sehingga ketika masyarakat membuang sampah di sana akan dikenakan biaya sebesar Rp 2 ribu saja. Tarif itupun juga telah tercantum didalam perbup yang baru. Program lain, yaitu PJS (Pelayanan Jemput Sampah) kali ini truk bak sampah secar direct menjemput sampah bahkan ke depan rumah warga serta kantor pemerintahan. Kendati hal ini hanya berlaku pada pelanggan yang sudah berlangganan.
“Masih ada banyak program kita, itu tadi salah satunya. Ini semua tergantung kita, kita ingin mengurangi supaya kebiasaan buang sampah sembarangan itu berkurang. Sehingga kita buat program jemput sampah,” urainya.
Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..
“Untuk kawasan di tiga gili tetap kita kenakan tarif. Tetapi karena keterbatasan personil di sana, maka mungkin pelayanan jadi belum maksimal. Apalagi ini masih musim pandemi, banyak usaha tutup,” pungkasnya. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli








