
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemenang tander pembangunan Kantor Bupati yaitu PT. Damai Indah Utama (DIU) akhirnya telah melakukan penandatanganan kontrak kerja. Jumat, (18/2) bertempat di Ruang Kerja Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu didampingi Wakil Bupati Danny Karter Ridawan, Kepala Bappeda Parihin, Kepala Dinas PUPR KLU Kaharizal, dan Direktur PT. DIU Kukuh Sugiarto, telah menyepakati perjanjian kerja yang berlangsung selama kurang lebih 10 bulan.
Baca Juga: Optik Bersama Siapkan 100 Unit Kacamata Baca dan Minus Gratis, Ini Syaratnya..
Kepala Dinas PUPR Lombok Utara Kaharizal mengungkapkan, penandatanganan kontrak ini menandai bahwa pelaksanaan maunpun manajemen konstruksi sudah bisa terlaksana. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi ke warga sekitar mengingat akses jalan kendaraan keluar masuk proyek diperkirakan akan melewati sana.
“Kita sosialisasi ke warga masyarakat setempat bahwa ini akan laksanakan proyek. Hal lain termasuk pemanfaatan akses jalan keluar masuk ke proyek kita akan manfaatkan jalan di timur RSUD supaya tidak ganggu aktivitas kerja,” ungkapnya.
Dijelaskan, pembangunan kantor bupati tersebut berlokasi di Kecamatan Tanjung dengan nilai pagu anggaran Rp 43.800.000.000. Dalam lelang proyek ini peserta yang mendaftar ada tiga yaitu PT. Damai Indah Utama sebagai pemenang, dan PT. Mayalia dan PT. Adhi Graha Kencana. Kendati dalam prosesnya pemenang proyek tidak akan diberikan uang muka dan hal ini sudah dijelaskan dalam dokumen lelang.
“Terkait pembayaran hingga 7 termin, nanti kita rumuskan kembali supaya administrasinya tidak panjang,” jelasnya.
“Yang jelas pihak ketiga sudah mengetahui syarat mekanisme dari awal. Dan dengan adanya kontrak ini maka sudah bisa dilakukan pembangunan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT. Damai Indah Utama Kukuh Sugiharto menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan tugas dengan tepat biaya, tepat waktu, serta tepat kualitas. Dengan memberikan suatu prodak konstruksi yang seperti diharapkan pemerintah untuk nantinya bisa menjadi icon bagi Kabupaten Lombok Utara. Langkah awal pihaknya usai penandatanganan kontrak kerja, akan meninjau lokasi terlebih dahulu.
“Setelah ini peninjauan lokasi untuk dibuatkan berita acara serah terima lahan. Itu ibarat sebagai SIM buat kami untuk akses keluar masuk lokasi,” katanya.
Lebih lanjut, Kukuh mengatakan mengenai pembayaran hingga 7 termin pun tanpa modal awal pihaknya tidak ada masalah. Karena itu sudah jadi persyaratan sejak awal dari lelang dengan konsekuen, perusahaan yang ia pimpin siap laksanakan dengan sistem seperti itu. Ia juga optimis pembangunan akan selesai tepat waktu sebagaimana isi dalam kontrak kerja tersebut.
Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..
“Selanjutnya dengan jangka waktu 10 bulan jika 7 termin itu belum masa pemeliharaan berarti kira-kira 45 hari sekali pembayaran. Ini lebih lama dari sertifikat atau MC (Mutual Check) karena secara undang-undang boleh MC boleh termin. Tidak masalah buat kami, kami siap,” janjinya. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







