
GerbangIndonesia, Loteng – Rencana pemekaran Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat tidak semulus yang dibayangkan.
Keluarnya SK Bupati mengenai pembentukan desa persiapan Jangkih Jawe sebagai desa pemekaran Desa Mangkung justru memicu konflik di tingkat bawah.
Baca Juga: Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk
Pasalnya, SK Bupati itu mengacu pada proposal pemekaran desa yang ternyata setelah ditelisik oleh sebagian pihak terindikasi dimanipulasi oleh sejumlah oknum. Manipulasi yang dilakukan lebih spesifik mengenai batas wilayah desa induk dan desa persiapan.
Puluhan tokoh masyarakat akhirnya melakukan hearing publik ke Kantor Desa setempat, Kamis (24/2/22). Kedatangan mereka untuk memastikan hal itu dan untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik komunal karena batas wilayah ini.
Muhammad Rizwan sebagai koordinator hearing dalam penyampaiannya mengatakan, patut diduga proposal pemekaran desa ini dimanipulasi oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab tetapi dengan alasan yang sampai saat ini belum diketahui dengan pasti.
“Kalau betul proposal itu datanya dimanipulasi, maka bisa dikatakan bahwa proposal dan proses pemekaran ini cacat hukum,” tegasnya.
Pihaknya tidak mempermasalahkan mengenai pemekaran desa, sebab hal itu merupakan harapan masyarakat. Hanya saja, mengenai batas wilayah yang tertuang di proposal itu akan memicu konflik di tengah masyarakat apabila tidak segera diubah berdasarkan musyawarah mufakat.
“Kami tidak tahu tujuannya apa kok sampai memanipulasi data di proposal, karena kami tidak pernah diajak musyawarah mengenai batas wilayah itu. Tiba-tiba setelah keluar SK kok seperti ini,” sambungnya.
Senada, Kadus Patre Desa Mangkung, Haerul Anam menyatakan, proposal itu termasuk berita acara musyawarah penetapan batas wilayah tertanggal 24 Maret 2020. Tetapi pada faktanya pada saat itu tidak pernah dilakukan musyawarah yang dicantumkan di dalam proposal.
“Kalau seperti itu, berarti ini pemalsuan. Kalau betul sudah musyawarah kenapa kami tidak dilibatkan dan hanya segelintir orang dari wilayah Selatan saja yang dilibatkan,” sambutnya menambahkan pendapat sebelumnya.
Fakta yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua BPD setempat yang mengaku dilantik pada 2018 mengaku tidak pernah mengetahui dilaksanakan musyawarah di Kantor Desa seperti yang tertuang di dalam proposal.
“Saya buta dan tuli, padahal saya dilantik 2018 dan proposal itu tertanggal di tahun 2020, saya tidak tahu sama sekali kalau sudah musyawarah. Bahkan, kami yang masuk dalam batas wilayah juga tidak tahu kalau kami masuk batas wilayah itu,” ungkapnya.
Fakta yang lebih mencengangkan justru diungkap oleh Kepala Desa Mangkung sendiri. Dia mengatakan bahwa setelah pihaknya melihat proposal itu, ternyata kelengkapan proposal itu palsu.
Dikatakan, foto yang dijadiikan kelengkapan proposal bukan merupakan foto musyawarah saat penepatan batas wilayah tetapi foto lama yang diklaim sebagai foto musyawarah.
“Ini manipulasi data karena melihat foto untuk melengkapi itu adalah foto lama. Bisa dilihat di sana ada foto Miq Tuan Jan (HL Sarjana yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Loteng-Red) pada saat menjabat sebagai Ketua BPD, jadi itu bukan foto saat musyawarah,” ungkapnya diiringi teriakan membenarkan dari peserta aksi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Loteng, Zaenal Mustakim menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan langsung mengenai pemekaran ini. Sehingga pihaknya akan mengkaji ulang mengenai hal ini dalam masa dua tahun sebagai masa evaluasi.
“Perbup dan SK itu dikeluarkan setelah diuji oleh pejabat sebelum kami, tetapi tentunya pemekaran ini akan dievaluasi selama dua tahun dulu sebelum ditetapkan dan menjadi definitif,” katanya menjelaskan sejumlah aturan yang berlaku.
“Barang ini belum final, jadi masih bisa diubah. Kalau memang ini akan menimbulkan konflik, maka tidak ada toleransi, akan kami coret,” tambahnya tegas.
Baca Juga: NasDem Godok Calon Presiden, Surya Paloh: Ada Tiga Nama
Hanya saja, untuk membekukan SK Bupati pihaknya mengatakan bahwa SK dan Perbup itu harus dihormati bersama dan tidak bisa dibekukan begitu saja. Yang bisa dilakukan adalah bermusyawarah kembali mengenai batas wilayah yang dijadikan sebagai dasar polemik saat ini.
“Sebagai langkah awal, silakan mengadukan masalah ini ke kami secara resmi melalui surat, nanti akan kami tindak lanjuti segera,” tandasnya. (fiq)
Editor: Lalu Habib Fadli






