Bangunan yang bearada di kawasan GTI Gili Trawangan. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA





Gerbangindonesia, Lombok Utara – Seluruh usaha yang berada di kawasan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) tetap ditarik pajaknya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penarikan pajak itu sudah berlangsung sejak tahun 2012 dan jumlahnya pun tercatat Rp 34 Miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara Evi Winarni, Kamis (24/2).

Baca Juga: Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk

Menurutnya, pajak ditarik dari tahun 2012 hingga tahun 2020 kemarin. Penarikan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Alas penarikan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sebelum pemda ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur yang menarik lebih dulu sejak 2008. Kendati, di tahun 2014 pemda diberikan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (Sismiop) untuk melanjutkan penarikan pajak tersebut.

“Pada tanggal 30 januari 2014 kita menerima Sismiop dari KPP. Isinya ada 530 objek pajak yang berada di wilayah GTI. Jadi bukan kita yang mendata, kita hanya meneruskan untuk penarikan itu saja,” ungkapnya.

Dijelaskan, dari total verifikasi disandingkan dengan peta GTI muncul 199 hasil verifikasi akhir wajib pajak. Belakangan diketahui dari total 199 hotel restoran di lahan seluas 65 hektare tersebut hanya sekitar 77 objek pajak yang rutin membayar ke daerah. Jenis pajak yang ditarik yaitu pajak hotel dan restoran termasuk pemungutan PBBP2 yang ditarik dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 diklaim mengacu pada legal opinion yang dikeluarkan Kejati, pada tanggal 01 April 2020 sebagai penegasan daripada Undang-undang.

“Khusus wilayah GTI ada 77 yang rutin membayar pajak. Pendapatan pajak hotel dan restoran terbesar itu di tahun 2017 nilainya mencapai Rp 7,1 miliar. Untuk PBBP2 jumlahnya Rp 534.705.397 dari total 530 objek pajak,” jelasnya.

Pajak yang sudah dipungut oleh daerah tersebut masuk dalam Kas daerah dan telah dimanfaatkan. Pihaknya berharap kedepan wajib pajak yang lain bisa mengikuti untuk membayar kewajiban mereka. Meskipun berada di wilayah GTI kendati berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tersebut memberikan ruang yang mana setiap jenis usaha yang bercokol di wilayah Pemerintah Daerah Lombok Utara bersifat wajib hukumnya untuk ditarik pajak dan retribusi tersebut.

“Kita berharap ke depan akan lebih banyak yang membayar. Apalagi ada jenis usaha reklame itu yang belum kita tarik sama sekali. Ini yang kita harapkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Lombok Utara Arif Usman mengatakan pada prinsipnya tetap diharapkan PAD yang dikelola pemerintah bisa meningkat termasuk yang ada dikawasan GTI. Meskipun objek pajak merupakan kewajiban, paling tidak pengusaha ada itikat baik untuk dapat melunasi meski dengan cara nyicil. Pihaknya di Komisi II juga tengah melakukan kroscek pun inventarisir data wajib pajak supaya memiliki pegangan data yang valid.

Baca Juga: NasDem Godok Calon Presiden, Surya Paloh: Ada Tiga Nama

“Kami di Komisi II sosialisasi dulu, termasuk di aset kita akan cek semua supaya bisa kita pegang data kuat jadi proses inventarisasi itu belum selesai,” pungkasnya. (iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here