Aksi protes warga Kampung Duduk, Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, Minggu (6 /3/2022). FOTO GJI NTB




GerbangIndonesia, Lotim – Penolakan warga Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (Lotim) atas dibangunnya Tambak udang oleh PT. Panen Berkat Sejahtera menuai polemik di tengah masyarakat. Seperti yang telah dimuat oleh banyak media beberapa waktu terakhir, bahwa pembangunan tambak tersebut telah menimbulkan keresahan bagi warga setempat. Lantaran proyek ini diduga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, serta diduga mengantongi izin pembangunan tambak secara non prosedural.



Berdasarkan laporan yang warga sekitar, Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB akhirnya melakukan investigasi mendalam. Setelah beberapa kali turun ke lapangan, tim juga melakukan konfirmasi dengan beberapa lembaga dan instansi terkait. Seperti Dinas Kelautan dan Prikanan NTB serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, hingga pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB.

Baca Juga: Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk


Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi yang ditemui diruang kerjanya, Jumat (4/3) mengaku belum mengetahui pendirian tambak di Desa Labuhan Lombok tersebut. Bahkan Dinas LHK NTB belum pernah menerima tembusan dari Dinas LHK kabupaten setempat.


Sedang terkait persoalan penolakan warga, lanjut Didik, bahwa pihak LHK NTB hanya bisa memberi imbauan dalam bentuk surat kepada LHK kabupaten agar dilakukan mediasi antara masyarakat setempat dengan pemilik perusahaan (investor) dalam hal ini PT. Panen Berkat Sejahtera.




“Untuk menyelesaikan masalah warga dan pihak perusahaan perlu dilakukan pertemuan antar keduanya yang disaksikan oleh pemerintah kabupaten, sehingga dapat mengambil sebuah keputusan,” sarannya.


Kemudian terkait Izin, kata Didik, bukan wewenang LHK Provinsi NTB untuk menerbitkan. Namun izin tersebut akan keluar bila telah terpenuhi persyaratan dalam bentuk dokumen. Dokumen ini termasuk didalamnya berita acara sosialisasi dengan warga dan persyaratan tata ruang dan baku mutu.

“Bila tata ruang dan baku mutu belum sesuai, maka rekomendasi layak operasi dari LHK tidak bisa keluar karena persetujuan teknis yang bisa dikeluarkan LHK harus punya surat layak operasi. Surat tersebut keluar bila sesuai tata ruang dan baku mutu,” papar Didik.

Sementara itu Kepala Bidang Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Hikmah Aslinasari ST. MM yang dikonfirmasi menambahkan, sampai saat ini belum ada kelanjutan mengenai pengurusan izin operasional tambak.


“DKP NTB menyarankan untuk menyelesaikan dulu persoalan dulu dengan warga setempat karena itu yang menjadi syarat utama untuk mendapat izin operasional bagi perusahaan tambak. Belum lagi persyaratan uji kelayakan lainnya,” ungkap Aslina.

Soal mengenai izin daratnya seperti pembangunan fasilitas di darat lanjut wanita asal Mbojo itu, bukan kewenangan DKP NTB. Sehingga tidak bisa melakukan intervensi terhadap izin darat, akan tetapi untuk dapat beroperasi sebuah perusahaan tambak udang harus memiliki surat izin lautnya juga.

“Izin laut ini sendiri prosesnya juga cukup panjang, karena harus melakukan beberapa tahap dan terakhir harus ada rekomendasi dari warga setempat,” tandasnya.

Di kesempatan lain, Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) melakukan investigasi lapangan di wilayah Kampung Duduk, Dusun Pererenan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok timur.

Wilayah tersebut merupakan wilayah terdekat dan akan diapit oleh perusahaan tambak udang bila Perusahaan PT. Panen Berkat Sejahtera mulai beroperasi yang saat ini tengah dibangun. Sedangkan dari perusahan tambak udang yang telah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun terakhir yang terletak di sebelah perkampungan ini yaitu PT. Prima Rinjani Makmur, mulai terasa dampaknya oleh masyarakat kampung Duduk.

Warga Tolak Proyek Tambak Udang

Ketua RT Kampung Duduk, Sirajuddin yang ditemui di lokasi, Minggu (6/3) menerangkan, saat ini ada 186 KK di Kampung Duduk. 50 KK diantaranya bermata pencaharian sebagai nelayan tradisional.

Sebelum tambak ini beroperasi (PT. Prima Rinjani Makmur), nelayan bisa memperoleh hasil sekitar belasan Kg ikan dari memancing atau menjaring di seputaran Pantai Duduk. Namun semenjak mulai beroperasinya tambak, hasil para nelayan jauh berkurang.

“Sekarang paling dapat 2-3 Kg saja,” sesalnya.

Untuk SDM sendiri, yang bekerja di perusahan itu hanya warga dari luar. Oleh karena itu dirinya berharap kepada pemerintah khususnya Pemkab Lombok Timur agar bisa memberikan solusi atas permasalahan yang saat ini tengah terjadi.

“Kami sadar bahwa sudah tidak mungkin kami bisa memberhentikan operasi tambak ini, namun kami harap ada solusi lain untuk membantu hidup warga kami,” pinta Sirajudin.

Sementara itu beberapa nelayan Pantai Duduk, Amaq Hadi mengatakan hal yang sama. Bahwa dampak dari beroperasinya tambak tersebut sangat terasa.

Oleh karena itu para nelayan ini merasa takut bila tambak yang rencana akan dibangun di sebelah kiri Kampung nya, maka para nelayan tradisional kampung ini tidak akan mendapat lagi ikan hasil memancing.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, WALHI Bentuk Tim Investigasi Proyek Tambak di Desa Labuhan Lombok

“Dampak dari tambak di sebelah kanan saja kami sudah susah, apalagi yang baru ini beroperasi?” ketusnya. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here