Ketua DPRD Lotim dan Komisi II saat rapat kerja (Raker) terkait pendidikan di Lotim. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA




GerbangIndonesia, Lotim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menggelar rapat kerja (Raker) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Lotim, Kabid Pembinaan Ketenagaan, Kabid Pembinaan PAUD, SD dan SMP, Kepala Unit Dikbud se Lotim, dan Pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), PAUD, SD dan SMP. Raker yang digelar Selasa (15/3) ini terkait persoalan pendidikan di Lotim.

Baca Juga: Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk

Ketua DPRD Lotim Murnan menyampaikan, salah satu persoalan yang di sorot DPRD dalam pertemuan tersebut ialah pembuatan soal ujian di satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Lotim. Dimana sebelumnya Dikbud Lotim telah mengeluarkan kebijakan terkait wewenang pembuatan soal ujian diberikan kepada masing-masing sekolah.

“Sebelumnya Kadis Dikbud telah membuat surat edaran agar sekolah membuat soal secara mandiri, Semntara masih saja di suplay. Sementara suplaynya dari UPTD bekerjasama dengan bersama pengawas dan bekerjasama dengan KT3S membuat soal,” terang Murnan saat ditemui seusai Rapat Kerja bersama Dikbud Lotim di Kantor DPRD Lotim, Selasa (15/3).

Kata dia, soal yang dibuat oleh unit Dikbud bersama pengawas dan KT3S tersebut dibayar sebesar Rp 9 ribu per soal. Sehingga jika diitung dengan jumlah siswa SD yang ada di Lotim, maka terkumpul biaya pembelian soal sekitar Rp 4,6 miliar dalam setahun.

“Biaya itu kan diambil dari dana BOS juga,” ketusnya.

Kata dia, hal tersebut tidak dipersilakan oleh DPRD. Namun yang menjadi persolan ialah ketika guru tidak ada kewenangan untuk membuat soal, sehingga semuanya dicover oleh Unit Dikbud dan pengawas.

Atas persoalan ini, dewan menginginkan para guru dilatih manfaatkan dan dilatih untuk membuat soal secara mandiri. Hal tersebut juga menurutnya untuk menjauhkan guru-guru di Lotim dari paradigma bahwa guru-guru di Lotim tidak bisa membuat soal ujian.

“Jangan sampai ada paradigma bahwa guru-guru kita ini tidak bisa membuat soal, padahal guru-guru kita ini mereka yang mengajar, mereka yang tau sampai mana materinya,” terang dia.

Disebutkan Murnan, persolan tersebut merupakan keluhan guru semata, yang disampaikan melalui DPRD, yang tidak bisa membuat soal secara mandiri. Sementara Disatu sisi Kadis Dikbud telah membuat SE agar guru membuat soal sendiri.

Sementara itu Kadis Dikbud Lotim, Ahmad Dewanto Hadi dalam paparannya menyamapaikan, dalam Permendikbud tahun 2014 tentang Penilaian, Dikbud sudah membuat edaran bahwa guru diberikan kewenangan untuk lakukan evaluasi. Mulai dari penyusunan soal dan seterusnya.

“Dikbud tidak ada koordinator penyusunan soal. Anggaran kami minim, jadi tidak ada untuk menyusun soal PTS,” sanggahnya.

Kata dia, Dikbud Lotim memang pernah mengumpulkan guru-guru yang memiliki kapasitas di sekolah. Namun ia melihat ada disparitas antar sekolah, sehingga Dikbud Lotim tidak bisa melakukan evaluasi dengan satu standar. Terlebih semenjak pandemi, capaian pembelajaran di setiap satuan pendidikan sangat beragam.

Baca Juga: NasDem Godok Calon Presiden, Surya Paloh: Ada Tiga Nama

“Sehingga paling efektif dikembalikan kepada semua satuan pendidikan. Satuan pendidikan diberikan kewenangan penuh membuat soal ujian tengah semester maupun ujian semester,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here