
GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali mengamankan salah seorang terduga pelaku pengedar narkoba asal Desa Suradadi Kecamatan Terara Lombok Timur.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Diketahui identitas terduga pelaku atas nama S (50) tahun, asal Desa Suradadi Kecamatan Terara.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim Satresnarkoba pada (17/05) sekitar pukul tim 12:00 Wita.
“Berdasarkan fakta penyidikan, terduga pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu,” terang Suputra saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/5).
Disebutkan Suputra, sebelum menjadi pengedar narkoba, pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekeras (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Lotim dan sudah keluar masuk penjara lima kali.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku memperoleh barang narkoba tersebut dari wilayah Lombok Tengah (Loteng), untuk kemudian diedarkan kembali di Lotim.
“Berdasarkan hasil penggeledahan kami temukan barang bukti (BB) berupa 7 poket sabu-sabu seberat 7,75 gram dan 2 buah timbangan digital, plastik klip kosong, gunting dan tutup bong,” jelasnya.
Setelah dilakukan tes urine, pelaku juga dinyatakan positif sebagai penguna narkotika.
“Pelaku ini residivis tindak pidana umum sudah 5 kali. Kasus terakhir pencurian sapi, dan ini yang keenam kali ketangkap tapi sekarang kasusnya beda. Nah yang kasus narkoba ini pertama kali dia lakukan,” ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun pelaku di jerat dengan pasal 115 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Sementara itu dari pengakuan pelaku S saat di mintai keterangan menyebutkan barang tersebut didapatkan dari Malaysia yang dikirimkan oleh mantan iparnya yang saat ini tengah berada di Malaysia
“Saya dikirimin oleh mantan ipar saya dan saya diantarkan oleh kurir. Saya tidak tahu kalau itu narkoba. Saya hanya disuruh jual di sini dan dikasih upah aja,” terangnya saat dimintai keterangan penyidik.
Ia juga mengakui bahwa aksinya tersebut pertama kali dilakukan. Namun belum sempat barang tersebut diedarkan.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Ini pertama kali dan belum sempat dijual juga. Saya betul-betul tidak tahu itu narkoba. Saya tahu itu narkoba setelah dibuka oleh petugas dan saya langsung kaget,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







