
GerbangIndonesia, Lombok Utara – Belasan warga mendatangi kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, Kamis (19/5). Kedatangan mereka guna melakukan aksi demo untuk menuntut penurunan harga tarif dasar air yang dirasakan terlalu tinggi dari tarif awal yakni Rp 1.900 permeter kubik menjadi Rp 3.100 permeter kubik.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Diungkapkan salah seorang warga Desa Sokong yang ikut dalam demo, yaitu Herianto pihaknya berharap PDAM bisa meninjau kembali kenaikan tarif yang dirasakan oleh warga yang notabene berpenghasilan rendah. Ia menyebut kenaikan itu dirasakan sangat tinggi sejak ditetapkan kenaikan selama empat bulan terakhir. Kenaikannya dua kali lipat dari sebelumnya.
“Biasanya sebelumnya saya hanya bayar Rp 35 ribu saja, dan itupun pemakaian paling boros saya. Tapi setelah dinaikkan saya harus bayar hingga Rp 140 ribu setiap bulannya,” keluhnya.
Ekonomi masyarakat sekarang ini sedang kolep setelah diterpa beberapa kali musibah. Belum lagi soal pariwisata sebagian besar karyawan sudah tidak bisa lagi mencari nafkah lantatan dirumahkan imbas pandemi covid. Jelas ini sangat mencekik masyarakat sehingga tidak masuk akal ketika pemda juga tidak melihat kondisi masyarakatnya. Ia menilai tarif dasar air yang tinggi ini justru di pemerintahan yang baru, sedangkan sejak PDAM berdiri sendiri tidak pernah ada kanaikan tiba-tiba.
“Seharusnya tarif dasar air ini diturunkan PDAM sebagai perusahaan daerah. Setidaknya untuk membantu masyarakat disaat pandemi ini. Namun justru menaikkan tarif dengan harga sangat tinggi sejak ganti dirut tiba-tiba ada kenaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Firmansyah menanggapi aksi demo itu menjelaskan, kenaikan tarif dasar air sudah melalui sosialissi terlebihdhaulu. Tidak hanya secara langsung melainkan melalui media juga. Jangan kemudian berasumsi kenaikan itu tanpa melalui sosialisasi. Menurutnya, tudingan perubahan tarif berdasarkan keinginan pribadi itu jelas tidak benar. Sebab PDAM menjalankan fungsi berdasarkan aturan yang ada yaitu dari kemendagri, turunannya SK kemendagri kemudian ditentukan dengan tarif atas dan bawah yang ditentukan daerah.
“Kajian kami jika mengacu pada SK Gubernur cukup tinggi sehingga kami mengkaji kembali sesuai kemampuan masyarakat. Makanya kami Minta kajian BPKP seberapa kemampuan masyarakat dan ketemu lah hasilnya,” jelasnya.
“Kenaikannya Rp 1.200 saja dari tarif awal Rp 1.900 sehingga tarif dasar itu menjadi Rp 3.100. Kami mengkaji bersama BPKP layak kah kenaikan itu karena jumlah pelanggan rumah tangga kita di KLU mencapai 70 persen dari total 17 ribu pelanggan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Firman mengatakan di kelompok rumah tangga pun ada kelompok golongan, golongan A adalah masyarakat penghasilan rendah atau tidak mampu, golongan B adalah yang mampu, seperti selain punya rumah besar dan kios dan sebagainya. Jadi dari golongan inilah ditentukan dari pemakaian dasarnya yaitu di angka 10 kubik.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Jadi tidak sama tarifnya per golongan itu. Dan hitungan kami volume pemakaian rumah tangga itu sebanyak 10 meter kubik perbulan. Di 10 kubik pemakaian dasar inilah tidak boleh dikenakan biaya penuh, jadi memang harus terjangkau di masyarakat karena ini kebutuhan dasar,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






