Salah seorang terduga pelaku saat ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Lotim. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lombok Timur, Sabtu (21/5).

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Diketahui identitas kedua terduga pelaku atas nama LK (37) tahun, Pekerjaan ASN, Alamat Montong Sari, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar). Pelaku lainnya yakni MA (28) tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Lotim.

Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan, informasi tersebut pertama kali diketahui dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Masbagik.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan itu, kami langsung menindaklanjutinya dan sekitar pukul 17.00 Wita. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lotim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LK di pinggir jalan raya Paok Motong, Pademara tepatnya di depan Kantor Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik,” terang Suputra melalui press releasenya, Senin (23/5).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terduga pelaku, di temukan barang bukti (BB) berupa 8 poket kristal bening di duga narkotika jenis sabu dan di saku sebelah kiri pelaku.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan di sekitar TKP, tim kembali menemukan BB di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan 13 poket kristal bening di duga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Soul warna hitam yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil ditemukan BB berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop dan satu unit HP merk VIVO warna hitam,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap terduga pelaku. Tim Satresnarkoba Polres Lotim kemudian melakukan pengembangan terkait asal BB yang diperoleh oleh terduga pelaku LK. Dimana menyebutkan barang tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Ali yang beralamatkan di Kampung Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik.

“Setalah mendapatkan informasi asal barang itu, kami langsung melakukan pengembangan di TKP dan nama yang disebutkan oleh pelaku di TKP 1,” imbuhnya.

Setiba dirumah Ali, tim kemudian melakukan penggeledahan di temukan BB berupa 1 buah ATM BANK BNI, buku tabungan bank BNI dan Sejumlah uang sebanyak Rp 10.800.000.

BB yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku berupa 21 Poket plastik Klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 celana jeans pendek, 1 jaket warna merah, 1 sekop plastik, 1 Unit sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Soul warna hitam nomor polisi DR 2092 BJ, 1bungkus plastik klip kosong, 1 kantong kertas warna putih.

Sekian itu, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa 2 kantong plastik warna hitam, 1 kartu ATM bank BPD NTN, 1 unit Handphone android merk VIVO warna hitam, 2 bungkus plastik berisi minuman keras tradisional jenis brem,1 ATM Bank BNI, 1 buku tabungan bank BNI dan uang Rp 10.800.000.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Kedua pelaku dan BB saat ini sudah diamankan di Polres Lotim guna proses hukum selanjutnya,” tutup dia. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here