Gerbangindonesia, Lombok Utara – Setelah sanggah banding PT Tistha Karya pada lelang proyek Distribusi jaringan irigasi dan SR senilai Rp 3,5 miliar ditolak Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Perusahaan spesialis perpiapaan itu kemudian membawa perosalan ke Meja Pengadilan Tata Udaha Negara (PTUN) Mataram.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
“Kami resmi membawa permasalahan lelang proyek distribusi jaringan irigasi dan SR senilai Rp 3,5 miliar yang kita duga diatur oleh oknum-oknum itu ke pengadilan PTUN Mataram dengan nomor gugatan perkara No 28/G/2022/PTUN.MTR,” ungkap kuasa Hukum PT Tistha Karya, Gilang, Senin (30/5).
Dijelaskannya, dalam UU Nomor 30/2014 mengatur tentang gugatan pada Pasal 75 bahwa warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administrasi kepada pejabat pemerinta atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan.
“Upaya adminstrasi yang kami maksud itu seperti pada ayat 1 terdiri dari kebaratan aatau banding. Bahwa dalam Peraturan Mahkmah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa adminitratif pemerintah setelah menempuh upaya administratif sesuai “PERMA No.6/2018 mengatur pada pasal II Pengadilan berwenang menerim memeriksa memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan dalam membongkar dugaan persekongkolan pada lelang proyek yang dimenangkan oleh penawar tertinggi. Panitia Kerja (Pokja) tidak menggunakan azaz pemborosan uang negara namun lelang tersebut diduga hanya pesanan. Terlebih sanggah banding juga ditolak dengan alasan yang tidak logis. Demikian dengan lelang di mana klien yang bersangkutan di gugurkan pada persoalan yang tidak substansial yang menyebabkan pada kerugian.
“Kesalahan dalam melakukan evaluasi, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa jelas-jelas telah dilanggarnya,” imbuhnya.
Melalui gugatan PTUN tersebut diharapkan semua terbuka dan transparan dan menemukan kebenarannya. Pasalnya, dalam pengadilan akan ada pembuktian yang harus dibuka agar publik mengetahui bagaiamana permainan yang terjadi selama ini. Selain itu, dugaan adanya rekayasa atau persekongkolan telah terjadi sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau PA/KPA.
“Yang masuk dalam daftar gugatan itu tidak hanya PA melainkan Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dimana, mereka dengan masing-masing tugasnya kami duga telah melakukan persekongkolan untuk memuluskan perusahaan pemenang tender yang jelas-jelas menawar lebih rendah dari perusahan klien kami,” terangnya
“Tuntutan kami juga agar selama proses peradilan berlangsung, meminta PPK dan PA untuk menunda pelaksanaan pekerjaan rekanan ( PT Metro Anggraini, Red) hingga ada putusan pengadilan keluar,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PT Tistha Karya, Fikri mengaku langkah PTUN yang diambil merupakan salahsatu upaya yang ingin dibuktikan kebenarannya bahwa adanya persekongkolan dalam memenangkan perusahaan tertentu pad a lelang proyek jaringan irigasi dan SR senilai Rp 3,5 miliar itu.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Saya sudah memberikan kuasa kepada loyer kami untuk di PTUN. Dan Nomor daftar gugatan kami sudah keluar sebagai tanda proses peradilan sudah mulai berjalan,” tandasnya. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







