
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Koalisi Rakyat Menggugat, yang diprakarsai empat LSM (Lira, Amati, Surak Agung, Barnas PB) di Lombok Utara menggelar jumpa pers terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (14/6/2022). Temuan yang dimaksud terkait dengan dugaan perjalanan dinas fiktif, tunjangan transportasi, dan dana aspirasi yang diduga salah sasaran.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Bertempat di Kecamatan Tanjung, pada Selasa (14/6) koalisi LSM tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan temuan-temuan BPK itu. Mereka menilai, temuan BPK di DPRD KLU merugikan negara dan masyarakat.
“Tentu saja ini merugikan negara, kami meminta APH untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Koordinator Koalisi LSM Sariful Hair.
Menurut mereka, beberapa laporan perjalanan dinas anggota DPRD KLU diduga fiktif, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, misalnya pada Tahun 2020 sekitar Rp 112 juta temuan menguap, dan pada Tahun 2021 senilai Rp 197 juta temuannya. Hal tersebut disayangkan pihak Koalisi LSM lantaran anggaran tersebut disinyalir menguap di saat pemerintah sedang gencar melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Tahun 2020 sekitar Rp 112 juta, dan 2021 Rp 197 juta, ini temuan BPK. Ini kami sayangkan, karena saat ini masyarakat dan pemda sedang berusaha melakukan pemulihan ekonomi, di sisi lain anggota DPRD kita menghambur-hamburkan anggaran,” terangnya.
Selain persoalan itu, ada pula persoalan tunjangan transportasi anggota DPRD KLU. Menurut pihak Koalisi LSM, seharusnya anggota dewan tidak menggunakan kendaraan komisi ketika sudah mengambil tunjangan transportasi. Namun, menurut temuan mereka, anggota dewan telah bertahun-tahun menggunakan kendaraan dinas komisi serta mengambil juga tunjangan transportasi senilai Rp 8,2 juta per bulannya.
“Seharusnya kalau mereka mengambil tunjangan, jangan pakai mobil komisi. Sebaliknya jika mereka menggunakan mobil itu, jangan ambil tunjangan,” ujar Iskandar, yang merupakan Ketua LSM Amati itu.
Lanjut Iskandar, pihaknya juga menyoroti dana Aspirasi DPRD KLU, yang kerap dinilai salah sasaran. Menurutnya, dana aspirasi tersebut kerap dipruntukan bagi anggota keluarga dan kerabat oknum dewan. Misalnya aspirasi tersebut dalam bentuk alat percetakan dan alat kecantikan salon.
“Seringkali dana aspirasi ini diperuntukkan bagi anggota keluarga dan kerabat oknum anggota dewan,” ujarnya.
Aspirasi berupa ternak sapi juga disinyalir bermasalah oleh Koalisi LSM tersebut. Menurutnya, secara kasat mata, memang, oknum anggota dewan memberikan aspirasi berupa ternak kepada kelompok-kelompok peternak, namun hal tersebut ditengarai sebagai modus. Penelusuran dari Koalisi LSM menemukan adanya dugaan akad yang bermasalah antara oknum DPRD KLU dengan kelompok ternak, seperti meng-adas (menitip ternak dengan sistem bagi hasil Suku Sasak).
“Penelusuran kami, aspirasi ini jadi modus, akadnya itu di-adas, oleh oknum dewan ke kelompok ternak,” tambah Iskandar.
Sebelumnya, Terhadap persoalan ini pihak DPRD KLU memilih bungkam. Wakil Ketua DPRD KLU Burhan M. Nur yang dikonfirmasi menolak berkomentar.
“Ndak boleh diekspose. Itu privasi. Intinya wajib dikembalikan nanti,” ujarnya baru-baru ini.(iko)
Baca Juga: Heboh Daftar Tunggu Haji Indonesia, Daftar Sekarang Berangkatnya 97 Tahun Lagi
Editor: Lalu Habib Fadli






