Wakapolres Lotim saat melakukan Konferensi pers pengungkapan pelaku begal di Pantai Suryawangi. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Tim Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua pelaku pembegalan yang terjadi di pantai Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji yang terjadi Jumat (17/6) lalu.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Diketahui identitas kedua pelaku ialah Z usia 28 tahun dan MY 17 tahun. Keduanya beralamat Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim. Sedangkan identitas korban Muh Sobri 18 tahun, alamat Desa Bagek Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Lotim.

Wakapolres Lotim, Kompol Zaki Maghfur, SIK menyampaikan, kejadian pembegalan tersebut terjadi sekitar pukul 20:00 Wita saat korban bersama teman perempuan sedang duduk-duduk di berugak yang ada di Pantai Suryawangi. Namun selang beberapa menit kemudian salah seorang pelaku mendatangi korban untuk meminta kantong plastik.

“Setelah meminta kantong plastik kepada korban, akan tetapi korban menjawab tidak ada. Kemudian pelaku langsung pergi,” ulasnya saat Jumpa Pers di halaman Polres Lotim, Senin (20/6).

Selang kemudian, pelaku datang kembali kepada korban dan langsung menodongkan sebilah pisau ke arah dada korban. Melihat kejadian tersebut korban berusaha melawan dengan menarik pisau sehingga menyebabkan tangan korban mengalami luka robek.

Teman perempuan korban yang melihat kejadian tersebut kemudian berteriak meminta tolong kepada warga. Adapun pelaku yang berhasil merampas barang-barang milik korban langsung kabur.

“Barang yang berhasil diambil saat itu ialah buah handphone merk Vivo Y15, kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Haji,” ungkapnya.

Tidak berselang lama setalah kejadian tersebut Tim Puma Polres Lotim akhirnya berhasil mengungkap kedua pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Kertasari. Akan tetapi saat hendak ditangkap salah seorang pelaku Z hendak melarikan diri dari dan berusaha melawan petugas, sehingga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas.

Lebih lanjut Zaki menyampaikan, pelaku melakukan aksinya dengan sasaran pasangan muda mudi ataupun warga yang hendak menikmati suasana pinggir Pantai Suryawangi. Di saat situasi tengah sepi, pelaku mendatangi korban dengan modus meminta barang yang tidak ada dimiliki calon korban.

“Pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya yang berusaha melawan,” ucapnya.

Dari hasil introgasi, aksi kedua pelaku tidak hanya sampai disana saja, namun kedua pelaku kembali melancarkan aksinya di hari yang sama, namun di tempat yang berbeda.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu unit Handphon milik korban merek Vivo Y15 milik korban, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu dari hasil penjualan, satu buah parang, satu buah senter milik pelaku, satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan satu unit sepeda motor jenis merk Honda Beat yang digunakan pelaku mendatangi TKP.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Saat ini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut. Adapun kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here