
GerbangIndonesia, Lotim – Puluhan masyarakat Kalijaga Timur yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan Kalijaga Timur (APLKT) menggelar hearing di Kantor Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur. Kedatangan mereka terkait pengelolaan tambang di wilayah Kalijaga Timur.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..
Turut hadir dalam pertemuan itu anggota Komisi IV DPRD Lotim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lotim, Kepala Dinas Lingkugan Hidup Lotim, Kepala Satpol PP Lombok Timur, Camat Aikmel, dan Kepala Desa Kalijaga Timur.
Perwakilan APLKT, Sahdan, M.Pd mewakili masyarakat menuntut agar penghentian operasi tambang. Sebab diduga tambang tersebut jika tidak ada izin.
“Tanggung jawab dong atas dampak akses jalan yang telah rusak karena pengangkutan hasil galian tambang,” ungkapnya saat membacakan tuntutannya, Jumat (24/6).
Selain itu, pihak tambang juga diminta untuk bertanggungjawab terhadap saluran irigasi milik warga yang rusak karena ekspansi berlebihan oleh galian tambang.
Transparansi kontribusi kepada Pemerintah Desa Kalijaga Timur yang selama ini belum jelas dan meminta pemerintah untuk mengusut tuntas penggunaan solar bersubsidi untuk alat berat pada kegiatan penambangan.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur (DPMPTSP) Lotim, Achmad Dewanto Hadi menyampaikan, perizinan tambang adalah wewenang dari provinsi sesuai dengan Permen Nomor 5 Tahun 2021, maka dari itu Pemda tidak mempunyai kewenangan terhadap aktivitas pertambangan. Namun jika ada laporan terkait aktivitas pertambangan dari masyarakat Pemda akan melakukan koordinasi bersama pemangku wewenang di Provinsi.
“Menurut peraturan yang baru Permen Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah wewenang dari provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi,” paparnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalijaga Timur Abdul Manan, SH menanggapi tuntutan masyarakat atas transparansi kontribusi tambang terhadap desa diakuinya saat ini belum ada. Sebab Desa Kalijaga Timur belum mempunyai Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur hal itu, namun sejauh ini sudah ada komitmen dengan pemilik tambang untuk memperbaiki jalan rusak yang dilewati oleh kendaraan pengangkut hasil tambang.
“Berkaitan dengan transparasi kontribusi untuk desa sampai saat ini belum ada karena kita belum mempunyai Perdes yang mengatur hal itu, akan tetapi pemilik tambang sudah berkomitmen untuk memperbaiki jalan desa yang dilewati” terangnya.
Ditempat yang sama Kasat Pol PP Lotim, Sudirman, S.Sos menjelaskan bahwa terkait dengan tambang yang tidak memiliki izin maka SatPol PP akan siap untuk menutupnya dengan berkoordinasi dengan Provinsi, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.
“Kami masih kekurangan personel di lapangan, makanya kami sulit untuk mengontrol jam operasional penambang karena banyaknya tambang di Lombok Timur,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur, Abdul Khalid meminta APLKT untuk bersama-sama datang ke Provinsi sehingga permasalahan terkait perizinan operasional tambang, untuk itu Komisi IV DPRD Lotim akan menjadwalkan untuk sama-sama datang ke DPMPTSP Provinsi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Nanti segera kita agendakan untuk bersama-sama datang ke Provinsi menanyakan perizinan tambang yang dinilai bermasalah, bersama perwakilan APLKT dan DPMPTSP Lotim,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli





