Kadis Disnakertrans Lotim H Supardi. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Pemberhentian sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia oleh pemerintah Indonesia lantaran pihak Malaysia tidak melaksanakan kesepakan yang telah ditandatangani bersama April 2022 lalu belum berefek di pemerintah daerah. Sebab hingga saat ini Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait persolan itu. Hal itu, diakui Kepala Disnakertrans Lotim, H Supardi.

Baca Juga: Pemilihan DPD RI Dapil NTB 2024, Pendatang Baru Berpotensi Tumbangkan Petahana

Dijelaskan, CPMI yang dilayani saat ini merupakan CPMI yang telah memiliki job order dari PT dan telah melakukan pendaftaran. Para CPMI pun tengah melakukan pengurusan keberangkatannya.

“Yang menjalani proses ini mungkin ada sekitar ratusan orang, karena setiap PT itu ada 10, 20 orang. Mereka melakukan perekrutan kemarin berdasarkan MoU yang kemarin itu yang dilanggar oleh Malaysia,” katanya.

Adapun jika nantinya pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan edaran terkait pemberhentian pengiriman PMI, maka Disnakertrans Lotim tetap mengikuti edaran tersebut. Sehingga CPMI yang baru mendaftar terancam untuk tidak bisa diberangkatkan.

Sementara bagi CPMI yang saat ini tengah melakukan proses pemberangkatan yang sudah terdaftar dan memiliki job order, dirinya belum bisa memastikan untuk keberangkatannya. Sebab saat ini pihaknya tengah menunggu mekanisme selanjutnya dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Itu yang masih kita tunggu mekanisme selanjutnya seperti apa? Apakah yang sudah terdaftar dan memiliki job order ini bisa diberangkatkan atau justru tidak bisa. Kita masih menunggu dari pusat, karena kiblat kita kan pemerintah pusat,” jelasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here