GerbangIndonesia, Mataram – Tiga orang residivis kasus tindak pidana Narkotika kembali diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama dua orang terduga lainnya di salah satu rumah yang berada di Gang Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu malam (3/8).
Baca Juga: Pemilihan DPD RI Dapil NTB 2024, Pendatang Baru Berpotensi Tumbangkan Petahana
Para terduga terpaksa diamankan karena terbukti dari hasil penggeledahan kelima terduga tersebut diamankan ditemukan 2,005 gram brutto narkoba jenis sabu serta beberapa barang bukti lainnya. Seperti alat hisap, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Dua diantara terduga merupakan warga yang tinggal di gang TKP yakni perempuan 18 tahun berinisial RJA, dan pria 27 tahun inisial MJ yang merupakan Residivis kasus narkoba,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK di Mapolresta Mataram, Kamis dini hari (4/8).
Dijelaskannya, bahwa di rumah tersebut menurut informasi yang diterima kerap dijadikan tempat transaksi narkoba ataupun penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya tim sebelum melakukan penangkapan telah melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut dan siapa pelakunya.
Dari hasil itulah tim opsnal mengamankan tiga terduga lainnya yaitu VVS, perempuan 24 tahun, suku Jawa, beralamat di wilayah Batulayar Lombok Barat yang merupakan residivis atas kasus yang sama. Kemudian HA, pria 40 tahun, alamat Sayang-sayang, Cakranegara yang juga merupakan Residivis atas kasus yang sama, dan MDH, pria 21 tahun alamat Desa Sepakek Lombok Tengah.
Yogi menjelaskan, untuk saat ini para terduga sedang dalam pemeriksaan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan agar mengetahui peran dari masing-masing.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Keterangan lengkap akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan berlangsung,” pungkasnya. (Grc)
Editor: Lalu Habib Fadli







