Kapolres Lombok Utara saat konferensi pers, Senin (22/8/2022). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Utara – Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya diduga, oknum yang merangkap sebagai Operator itu melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa siswi di sekolahnya.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Hal ini Disampaikan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Lombok Utara, Senin (22/08).

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus Pencabulan ini atas laporan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

“Tim PPA kecamatan melaporkan peristiwa ini setelah adanya laporan orang tua murid ataupun korban yang merasa di perbuat tidak senonoh,” jelasnya.

Kejadian ini sebetulnya sudah berlangsung lama yaitu dari 2021. Dimana atas tindakan guru honorer tersebut pihak sekolah telah memberi surat peringatan kepada guru honorer itu, akan tetapi tidak dipindahkan. Terduga pelaku masih tetap melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut pada beberapa siswi SD tersebut.

“Menurut informasi, terduga ini kerap duduk di samping siswinya, dan kerap memegang dan mengelus bagian tubuh tertentu dari siswinya. Lebih jelas akan disampaikan oleh Kasat Reskrim,” tutup Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana menceritakan peristiwa ini sebetulnya sudah lama terjadi. Namun hanya enam korban yang saat ini di laporkan PPA Kecamatan Tanjung. Keenam korban tersebut AR, MJ, DQ, AN, MW dan A yang usianya masih sebagai pelajar SD.

“Kami akan menyelidiki ini secara mendalam, apakah pelaku ini ada kelainan, ataukah ada maksud tertentu melakukan hal tidak senonoh tersebut,” jelasnya.

Kasat Reskrim menceritakan tindakan yang kerap dilakukan berdasarkan keterangan singkat pelaku memegang tangannya, dan dilakukan ke beberapa siswi SD tersebut.

Tenaga guru honorer dan operator di salah satu SD di Kecamatan Tanjung yang berinisial M, Pria 31 tahun, Alamat Tanjung, Lombok Utara tersebut sudah beristri dengan dikaruniai dua orang anak.

“Ia mengaku telah khilaf, akan tetapi atas perbuatanya harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 82 (1) Jo. 76 E UU 35 tahun 2014, atas perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak de van ancaman hukuman enam tahun penjara. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here