Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat dimintai keterangan di Satresnarkoba Polres Lotim. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah di komplek Perumahan BTN Baiduri, Lingkungan Lendang Bedurik Timur, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Sabtu (27/8) sekitar pukul 17.00 wita.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menceritakan, informasi pertama kali didapatkan dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Mengetahui informasi tersebut tim langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

“Tapi saat didatangi ternyata rumah itu kosong tidak ada siapa-siapa di sana. Pemiliknya atasnama LMH tidak ada tidak ada di sana. Tapi kami tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi,’’ tuturnya saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (29/8).

Lanjut Suputra, setelah beberapa jam melakukan pemantauan di depan rumah LMH tersebut, tiba-tiba datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dan hendak membuka pintu gerbang rumah milik LMH tersebut, tim langsung menyergap orang tersebut dan mengaku bernama ARI (29) tahun yang beralamatkan di Lingkungan Kebun Baru Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Setelah ditanya maksud dan tujuannya datang kerumah milik LMH tersebut, ia tidak mau menjawab. Namun dari gerak geriknya sangat mencurigakan akhirnya ditanya apakah ia membawa sabu atau tidak lalau dijawab iya.

“Setelah menjawab iya kami langsung menghubungi RT dan satu orang warga sebagai saksi dan benar saja barang itu disimpan di saku depan sebelah kanan celana Panjang yang dipakainya saat itu,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian ditemukan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di saku celana panjang sebelah kanan depan. Selain itu tim juga mengamankan BB lainnya berupa satu buah HP merk Samsung warna putih dan sepeda motor yang dikendarai.
Terduga pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut. Sementara pemilik rumah atasnama LMH tersebut saat ini masih dalam peroses pengejaran tim Satresnarkoba Polres Lotim.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup ataupaling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here