Kondisi Gili Trawangan yang disebut banyak TKA. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara belum bisa memungut retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal jika dilihat Lombok Utara merupakan kabupaten yang memiliki banyak TKA di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) H. Kadarusna, Rabu (31/8).

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Menurutnya, belum bisa ditariknya retribusi ini karena Lombok Utara masih mengusulkan Perda untuk mengatur para tenaga kerja asing ini ke DPRD. Ini juga merupakan tindaklanjut daripada Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Akibat belum disahkannya perda tersebut maka sampai saat ini realisasi retribusi tersebut masih nol persen. Sementara Disnaker PMPTSP Lombok Utara ditarget sebesar Rp 1,3 miliar dari retribusi itu.

“Jadi sudah dari tahun kemarin belum ditarik, mereka ini tetap bayar tetapi masuknya ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekarang ini namanya Perda Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kalau sudah ada itu retribusi ini akan bisa ditarik,” ujarnya.

Dijelaskan, jumlah tenaga kerja asing cukup banyak mereka terpusat di tiga gili (trawangan, meno, dan air). Pada tahun 2020 saja jumlah TKA yang tercatat sekitar 300 orang, sementara pada tahun 2021 jumlahnya berkurang menjadi 58 orang. Kekurangan itu bukan tanpa alasan, namun TKA habis izin kerja kemudian ada yang kembali ke Negaranya lantaran pada saat itu Pandemi Covid-19 tengah kencang merebak. Untuk potensi pendapatan retribusi ini sendiri menurutnya cukup tinggi.

“Mereka bisa bayar langsung ke Negara, untuk pungutannya sekitar 100 dollar perbulan kalau ini bisa ditarik berapa banyak yang bisa didapat daerah. Kemarin mereka sudah expired ada yang balik, mungkin sekarang sudah banyak lagi,” jelasnya.

Pihaknya mendorong supaya perda tersebut bisa segera disahkan. Sebab nanti setelah disahkan ada evaluasi dari Gubernur sebelum diterapkan. Artinya, waktu yang dibutuhkan terbatas terlebih ini sudah memasuki pertengahan tahun yang mana kunjungan wisatawan di daerah termuda di NTB ini sangat massif.

Kadarusna menyebutkan, TKA yang ada di KLU ini mayoritas merupakan dari Eropa untuk dari kawasan China dirasa jarang. Keahlian mereka bekerja pun tidak sembarang, minimal mereka bekerja sebagai instruktur diving hingga manajer hotel.

“Kalau dia normal potensinya sebelum gempa dan covid itu mencapai Rp 1.8 miliar. Penggunaan dana RPTKA ini nanti untuk tenaga kerja asing juga, seperti pembinaan pengawasan kebijakan hukumnya dan sosialisasi segala macam,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda RPTKA Tusen Lasima mengungkapkan, pembahasan perda tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan saja. Setidaknya ia memiliki target dalam seminggu kedepan bisa diselesaikan. Untuk urgensinya, Politisi PDIP tersebut mengaku sangat penting sebab jika tidak segera diatur yang diuntungkan hanyalah pusat. Ia juga berharap nantinya setelah perda ini disahkan pengawasan dari dinas harus tetap intens dilakukan.

“Tinggal di sahkan saja. Memang ini bagus kalau misalnya ada 5 TKA langsung ditarik kan supaya daerah dapat. Nanti di paripurna terakhir tinggal pengambilan keputusan saja,” katanya.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Nanti harus diawasi juga jangan sampai kita kecolongan mereka datang ke sini bekerja tapi justru mengaku sebagai wisatawan biasa. Ini yang kita tidak mau,” tandas pria yang juga sebagai Anggota Komisi II DPRD KLU ini.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here