
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah melakukan pendataan bagi seluruh tenaga kontrak. Pendataan itu berdasarkan surat MenpanRB, namun pendataan yang dilakukan oleh pemkab terkesan tebang pilih. Hal ini diungkapkan Ketua Forum Tenaga Kontrak Lombok Utara Addinul Islami, Jumat (2/9).
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Menurutnya, dalam pendataan itu terdapat pengklasifikasian bagi tenaga kontrak yang aktif, non aktif atau tenaga kontrak yang belum lama ini dirumahkan. Pasalnya, tenaga kontrak yang sedang dirumahkan saat ini terkesan tidak diberikan ruang. Kejelasan mereka pun masih dibutuhkan lagi oleh daerah atau tidak juga belum karuan. Sontak dengan klasifikaian itu justru menimbulkan kecemburuan di bawah.
“Ini kesannya tebang pilih kita melihat seperti kita ini dibeda-bedakan. Itu yang ingin kita pertanyakan kepada pemerintah,” ungkapnya.
Dijelaskan, berdasarkan surat MenpanRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 Hal: pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dalam poin ketiga butir D disebutkan jika telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Artinya, jika ketentuan tersebut menjadi landasan maka seharusnya tenaga kontrak yang non aktif atau dirumahkan juga harus dilibatkan. Terlebih mereka juga mengantongi SK menjadi tenaga kontrak pun mereka sudah mengabdi lebih lama ketimbang tenaga kontrak yang baru masuk pada tahun 2021 apalagi tahun ini.
“Yang dirumahkan ini ada sekitar 200an orang, lalu bagaimana dengan nasib mereka. Kalau mau dibandingkan mereka ini bekerja sudah lama bahkan ada yang 10 tahun tapi dalam pendataan ini tidak dilibatkan,” jelasnya.
Addinul yang merupakan Tenaga Kontrak masuk tahun 2017 ini mengatakan, dirinya sudah mencoba memperjelas situasi ini ke Badan Kepegawaian Daerah pun ke Ketua DPRD Lombok Utara. Hanya saja, dari pihak BKD disebutnya instansi itu cenderung tertutup. Sementara respons Ketua DPRD hanya ala kadarnya saja. Kendati dirinya sudah bersurat ke legislatif untuk diberikan waktu guna melakukan hearing sebagai bentuk pertanyaannya. Sejatinya ia tidak masalahkan entah seperti apa kedepan tenaga kontrak ini mau diapakan, namun paling tidak mereka juga bisa dimasukkan dalam database.
“Pendataan ini kan tidak langsung diangkat jadi P3K apalagi yang gaji ini pusat. Apa salahnya kita juga dimasukkan dalam database itu. Kita yang sudah dirumahkan terkesan di sisihkan ini,” katanya.
Ia menyebut ada yang salah dari pendataan yang dilakukan pemkab. Sebab menurutnya, di Kabupaten Lombok Timur justru seluruh tenaga kontrak dimasukkan dalam database sehingga tidak ada menimbulkan kecemburuan dimaksud. Ia berharap supaya daerah bisa mempertimbangkan jikapun ini adalah kebijakan yang dibuat pimpinan. Sebab jika yang diprioritaskan hanya tenaga kontrak yang masuk dua tahun belakangan, hal ini tidak benar.
“Kalau saya tidak masalah. Jangan dah masukan saya, tapi nasib teman-teman yang lain ini kita sangat prihatin melihatnya,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi yang dikonfirmasi terpisah menerangkan, pemda tidak pernah mengklasifikasikan secara khusus mengenai pendataan tenaga kontrak. Daerah hanya sebatas menindaklanjuti perintah surat Menpan namun untuk kepastian apakah yang sudah didata masuk P3K atau tidak, pihaknya enggan berspekulasi karena kebijakan lanjutan soal pendataan ini tergantung pusat.
“Klasifikasi itu tidak ada dan keputusan kami tidak bisa berbeda dengan apa perintah surat Menpan itu. Karena daerah tidak tahu seperti apa kebijakan lanjutan dari pusat , jadi isi saja dia tapi jangan berandai-andai kita saja tidak berani berandai-andai,” terangnya.
BKD sebelumnya sudah memerintahkan OPD untuk menindaklanjuti surat Menpan, dan format juga sudah disampaikan sehingga baik tenaga kontrak yang aktif maupun tidak aktif silakan untuk mengisi pendataan tersebut. Para tenaga kontrak yang tidak aktif disarankan untuk menjemput bola sendiri sebab jika tidak begitu mereka akan ketinggalan.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Masa depan itu ada ditangan kita kalau kita malas urus ya kita juga malas. Jadi silakan aktif, laksanakan sesuai dengan apa yang diinginkan kalau tidak mau ya sudah jangan pengaruhi orang untuk tidak mau (mengisi data) juga,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






