
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke lokasi lahan yang saat ini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jumat (2/9/2022). Kedatangan mereka terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan aset seluas 65 hektar di kawasan wisata Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Ghufron, yang turun bersama Gunernur NTB, Asdatun Kejati NTB, Ditkrimsus Polda NTB, Kementerian ATR dan Wakil Bupati Lombok Utara memimpin langsung kegiatan pengawasan dalam rangka melihat secara langsung kondisi aset Negara (sebelumnya dikuasai PT GTI) serta optimalisasi pengelolaannya. Turunnya tim sekaligus mempertegas status lahan yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejati NTB.
Dikatakan Nurul, KPK hadir sebagai pengarah diantara kejelasan status tanah 65 hektar itu. Sedangkan yang berhak menyangkut Administrasi pertanahan itu ATR dan untuk memberikan dorongan agar berkepastian hukum. Karena kalau tidak, itu bisa mengakibatkan banyak hal entah itu konflik penguatan ilegal dan lain. Status HPL diberikan kepada Pemprov maka Pemprov memilki legalitas untuk membangun infrastrukturnya jika tidak ingin di persalahkan.
“Jadi Pemerintah Provinsi NTB ber status sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan status hukum tanah itu adalah milik Negara, dan Pemprov sebagai pengelola bisa mamanfaatkan lahan itu untuk perekonomian,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemprov harus mengoptimalkan pendapatan untuk daerah di atas tanah tersebut. Jika tidak maka inilah tujuan kedatangan KPK yang berkepentingan untuk meningkatkannya. Namun yang jelas, kata Nurul, KPK turun langsung ke lokasi lahan ini untuk konsen agar bagaimana setiap aset barang milik negara dimanfaatkan untuk mengoptimalkan PAD. Kalaupun nantinya ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik hak atau pemohon maka sekali lagi bahwa hukum status tanahnya itu adalah milik negara atau HPL-nya itu adalah Pemprov NTB.
“Artinya, selama mereka memohon itu bukan milik pribadi, karena yang memiliki adalah HPL Provinsi NTB. Makanya Pemprov NTB diberikan beban oleh negara agar tanah itu dijadikan pendulang dari pada pendapatan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan Pemprov NTB untuk berhati-hati dalam memberikan kontrak pengelolaan aset lahan 65 hektar di destinasi wisata Gili Trawangan, sehingga tidak merugikan Negara. Kendati, KPK hadir membantu untuk menyelesaikan kontrak dengan pihak ketiga. Harapannya masalah yang timbul bukan dengan pihak ketiga. Tetapi bagaimana nilai-nilai perjanjian itu dilakukan adil dan tidak merugikan negara. Ghufron mengaku KPK akan mengawal dan melakukan pengecekan terkait proses pengelolaan aset lahan di Gili Trawangan, sehingga bisa berjalan lancar tanpa ada masalah. Terutama, terkait komitmen kontrak kerja antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga dan persiapan lahan.
Sementara itu, Gubernur NTB, Dr H Zulkiflimasyah di hadapan masyarakat dan pengusaha menegaskan bahwa tanah seluas 65 hektare itu merupakan tanah milik Negara. Pemprov hanya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga wajib hukumnya diamankan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar pendapatan daerah. Pasalnya, jika tidak mampu diamankan, Pemprov lah yang bertanggungjawab dan disalahkan.
“Kami memberikan apresiasi kepada pengusaha atau pembisnis yang ada di Trawangan. Jika para pengusaha sudah in rest atau bangun usaha disini, menjadi tugas kami memuliakan investasi,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Kami berharap semoga dengan kejelasan status tanah ini, bagi oknum-oknum yang ingin memancing di air yang keruh agar bisa bekerjasama. Kami disini hadir bersama masyarakat, kendati mari bekerjasama,” imbuhnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






