Rapat Paripurna lanjutan pembahasan tiga Raperda Kabupaten Lombok Timur. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Semua fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Lombok Timur. Tiga Raperda diantaranya ialah tentang Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Anggota komisi III DPRD Lombok Timur H. Asmat meyampaikan tanggapan fraksi atas penjelasan Bupati Lombok Timur pada Senin 19 September lalu. Dijelaskannya setelah faksi-fraksi memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, fraksi-draksi di DPRD menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai Peraturan Perundang-undangan.

“Semua Fraksi-fraksi di DPRD Lotim menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan terhadap tiga Raperda Lotim,” ungkapnya, saat rapat paripurna bersama Pemkab Lotim di Kantor DPRD Lotim, Selasa (20/09).

Menggapai pandangan fraksi-fraksi DPRD Lotim, Bupati Lotim H M Sukiman Azmy menjelaskan terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022. Pemkab Lotim telah merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp. 2,974 triliyun lebih dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 3,270 triliun lebih.

“KamiIa harap OPD pengelola PAD dapat mengoptimalkan pencapaian realisasi dan OPD pengelola DAK, Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam agar mempercepat realisasi fisik dan keuangan,” ujarnya.

Diharapkan pula kerja sama DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi pendapatan daerah.

Ia juga menjelaskan penyusunan draft Kebijaksanaan KUA PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023 masih tahap finalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama OPD dan setelah penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2022, Pemda akan menyampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama.

Menjawab tanggapan Fraksi terkait BUMD, dimana PD. Agro Selaparang dan PT. Selaparang Energi yang belum memberikan kontribusi dalam bentuk deviden, sementara tahun anggaran 2022 PD. Agro Selaparang dan PT. Selaparang Energi mendapat tambahan penyertaan modal.

“Kami harap manajemen kedua perusahaan daerah ini dapat memaksimalkan penyertaan modal tersebut dan dapat memberikan kontribusi berupa deviden pada tahun anggaran 2022,” harapnya.

Lebih lanjut Sukiman menjelaskan pinjaman pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 155 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp 108,50 miliar. Dimana sisanya sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pinjaman PEN Daerah akan direalisasikan November 2022 nanti.

Sementara itu, untuk pinjaman Daerah dari PT. Bank NTB Syariah saat ini Pemkab Lotim sudah mengajukan pencairan tahap pertama ke Direktur Utama PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp. 65,273 miliar lebih sesuai KAK dengan pencairan terakhir bulan Nopember 2022. Dan kegiatan Penyediaan Pelayanan Publik dengan Pelaksanaan Penganggaran Tahun Jamak dengan pagu Rp 300 miliar, direncanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 terealisasi sebesar Rp 242,256 miliar, sehingga sisa yang akan dibayar pada tahun 2023 sebesar Rp 57,743 miliar.

Bupati Sukiman menjelaskan pula persiapan Pemkab Lotim dalam rangka Pemilihan Kepala Desa serentak pada awal 2023, yaitu mempersiapkan regulasi tentang Perubahan Perda dan Perbup terkait tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang saat ini tahap pembahasan dengan DPRD Kabupaten Lombok Timur.

“Direncanakan persiapannya dimulai Oktober Tahun 2022 dan rencana pelaksanaan pemungutan suara paling lambat dilaksanakan Maret 2023,” sebutnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Adapun Anggaran pemilihan kepala desa tersebut dituangkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan APBD Tahun Anggaran 2023 mendatang. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here