GerbangIndonesia, Asahan – Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan dua orang pria diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berinisial SA alias A (31) dan MHA (31).
“Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A residivis tahun 2018 perkara tindak pidana 363/Ranmor dan tahun 2019 perkara tindak pidana 363 Curat. Sedangkan pelaku MHA, residivis dalam perkara tindak pidana 363/Ranmor di tahun tahun 2018 dan tahun 2020,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).
Ia juga mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Khairani (60) warga Dusun III, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang mengalami peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4562 VAX pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 Wib.
“Saat itu pelapor mengeluarkan dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah, namun pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor. Kemudian pada saat itu anak pelapor mendengar suara benda tergesek di depan rumah pelapor dan melihat sepeda motor sudah dibawa oleh seorang laki-laki tak dikenal dengan memakai berbaju warna hitam,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, korban Khairani mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.
“Berdasarkan laporan dari korban, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 09.00 Wib pelaku SA berhasil diamankan di Gang Karya, jalan Wahidin. Namun pada saat diamankan, pelaku melawan petugas serta akan melarikan diri sehingga di ambil tindakan tegas terukur dan selanjutnya di bawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” jelasnya.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku SA yang terlebih dulu diamankan, pelaku SA mengakui dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama MHA alias AL.
“Untuk pelaku MHA alias AL diamankan dari kos-kosan tempatnya bersembunyi. Namun pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang selanjutnya pelaku di bawa ke RS Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj juga menerangkan, kedua pelaku mengakui membuang Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang dicuri tersebut ke salah satu perkebunan sawit.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 plat/Nopol BK 4562 VAX kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku dan dibuang di salah satu tempat perkebunan sawit. Terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Kontributor Sumut: Immanuel Situmorang
Editor: Lalu Habib Fadli







