Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD diminta mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Sejumlah tahapan yang berkaitan dengan perencanaan, hibah hingga pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian dalam koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembahasan tersebut berlangsung melalui pertemuan daring pada Senin (14/9/2026). Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik hadir bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Sementara DPRD Lombok Timur diikuti unsur ketua DPRD, pimpinan fraksi dan ketua komisi.
Koordinasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah yang sebelumnya dibangun bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari proses paling awal. Perencanaan dan penganggaran yang tidak dikendalikan dengan baik dinilai dapat membuka celah munculnya persoalan pada tahap pelaksanaan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua menyampaikan, salah satu area yang perlu dicermati adalah pokok-pokok pikiran DPRD atau pokir. Aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPRD harus ditempatkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pokir juga perlu diselaraskan dengan target pembangunan pemerintah daerah serta kemampuan fiskal. Dengan begitu, pengusulan program tidak berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan skala prioritas dan ketersediaan anggaran.
Selain perencanaan, KPK memberikan perhatian terhadap belanja hibah. Pengelolaannya diminta dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas dan mengikuti seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara pada sektor pengadaan barang dan jasa, pemerintah daerah diminta memperketat pengendalian untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan. Risiko seperti benturan kepentingan, penggunaan perusahaan yang hanya dipinjam untuk memenuhi persyaratan, hingga intervensi dalam menentukan penyedia harus diantisipasi sejak awal.
Mekanisme e-purchasing dan pengadaan langsung juga tidak luput dari perhatian. Pengendalian yang lemah pada dua proses tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko apabila tidak diikuti dengan verifikasi, pengawasan dan dokumentasi yang memadai.
Penguatan pengawasan internal turut menjadi sorotan BPKP NTB. Rubiyanto Pratomo Aji menekankan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu menjalankan fungsi sebagai sistem peringatan dini.
APIP diharapkan tidak hanya bekerja setelah muncul temuan, tetapi aktif menelaah proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang mengandung risiko. Dengan pendekatan tersebut, potensi ketidakefisienan maupun penyimpangan dapat dikoreksi sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
BPKP juga mengingatkan agar hasil pengawasan benar-benar ditindaklanjuti. Keberhasilan pengawasan tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah temuan, melainkan dari sejauh mana rekomendasi dapat diselesaikan dan menghasilkan perbaikan pada sistem pemerintahan.
Dalam rangka menindaklanjuti hasil koordinasi, Sekretaris Daerah diminta menelaah kembali anggaran yang dinilai tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar atau tidak sejalan dengan ketentuan. APIP juga diharapkan memberikan reviu terhadap kegiatan yang memiliki indikasi risiko kecurangan maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Kolaborasi antara Pemkab Lombok Timur, DPRD dan aparat pengawasan dengan KPK, Kemendagri serta BPKP diharapkan mampu membangun mekanisme pencegahan yang lebih kuat.
Dengan pengawasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, setiap potensi persoalan diharapkan dapat ditemukan lebih dini dan segera diperbaiki. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintahan daerah yang lebih tertib, transparan, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.(dan)







