Kepala Dinas Kesehatan Lotim H Fathurrahman. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur mengimbau semua apotek dan Puskesmas untuk menjual obat bebas atau bebas terbatas berbentuk sirup. Imbauan ini sampai dengan pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Kepala Dinas Kesehatan Lotim H Fathurrahman imbauan tersebut mengaku pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI tertanggal 18 Oktober 2022. Surat edaran itu merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah terhadap adanya temuan kasus gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Atas adanya temuan ini maka Kementerian Kesehatan mengambil langkah untuk sementara ini tidak menjual obat bebas yang dalam bentuk sirup,” terangnya saat ditemui di Selong, Kamis (20/10).

Sebelumnya, sirup yang disinyalir berbahaya ialah sirup jenis Paracetamol. Namun Kemenkes mengambil langkah agar semua bentuk sirup diberhentikan sementara penjualannya.

“Untuk saat ini kalau mau mengonsumsi obat sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada yang lebih berkompeten dalam hal ini dokter,” sebutnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Setelah adanya surat edaran tersebut, pihaknya langsung mengimbau kepada seluruh Puskesmas dan apotek yang ada di Lotim untuk sementara waktu tidak memberikan dan menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here