Forum Masyarakat Paokmotong saat hearing di Kantor DPRD Lotim. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Forum Masyarakat Paokmotong, Kecamatan Masbagik menggelar hearing di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Kedatangan mereka untuk menolak pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di eks Pasar Paokmotong.

Kordum Forum Masyarakat Paokmotong, Hamdani menyampaikan, lokasi pembangunan KIHT di Eks pasar Paokmotong ini dinilai tidak layak. Sebab lokasi itu merupakan daerah yang padat penduduk, sehingga dikhawatirkan akan menggangu aktifitas masyarakat setempat.

“Lokasi itu sangat padat permukiman penduduk dari berbagai arah. Jadi tidak layak KIHT itu dibangun di sana, makanya kami menolak pembangunan KIHT ini,” ungkapnya saat ditemui seusai hearing.

Keberadaan KIHT ini kata dia, diduga akan menganggu para santri dengan aroma tembakau dan bahan lainnya. Mengingat lokasi pembangunan KIHT ini berdekatan dengan pondok pesantren dan masjid.

Ia menyebut rencana pembangunan KIHT itu juga sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat Desa Paokmotong. Kendati di satu sisi ia mengaku pembangunan KIHT itu pernah disosialisasikan sekali, namun itu bukan sosialisasi perencanaan melainkan sosialisasi akan dimulainya pengerjaan.

“Kami sebagai warga Paokmotong kaget tiba-tiba akan dibangun KIHT di eks Pasar Paokmotong saat itu,” ulasnya.

Selain itu tandatangan persetujuan masyarakat sekitar terkait pembangunan, proyek itu juga tidak pernah ada dikarenakan sebagian masyarakat Paokmotong tidak setuju dengan keberadaan proyek tersebut.

Ia juga menyebut pengolahan limbah dari KIHT itu juga tidak pernah disampaikan dan dibahas dan melanggar Undang-undang tentang Lingkungan hidup dan Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW pembangunan industri.

“Daerah Pemotongan itu bukan daerah industri. Kawasan industri di Lotim itu ada 4 Kecamatan, yakni Peringgabaya, Sakra Timur, Labuhan Haji dan Keruak. Itu saja daerah industri, jadi ini jelas melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.

Hamdani juga menilai proyek pembangunan KIHT terlalu dipaksakan oleh pemerintah. Baik pemerintah Provinsi NTB maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim. Sebab menurutnya lokasi pembangunan proyek ini terlalu banyak problemnya dan tidak layak untuk dibangun di eks Pasar Paokmotong.

“Dari sisi lalulintas juga akan menimbulkan kemacetan nantinya. Pemerintah terlalu memaksakan pembangunan ini. Kami sudah beberapa kali hearing dan diskusi tapi tidak pernah ada solusi maka satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini adalah stop proyek ini,” pintanya.

Ia mengancam akan turun aksi pada Kamis mendatang di Kantor Bupati Lotim untuk menolak dan memberhentikan pembangunana KIHT yang saat ini tengah berjalan. Jika tidak ada solusi dari aksi tersebut maka masyarakat Paokmotong akan bersurat ke kementerian.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Lalu M Rifai menyampaikan jauh-jauh hari sebelum pembangunan KIHT itu Pemprov NTB telah melakukan sosialisasi. Baik dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.

“Sudah berapa kali kami melakukan sosialisasi, mulai dari kantor desa bersama masyarakat sampai dengan Kantor Bupati. Jadi sudah sering kami sosialisasikan,” akunya sembari menunjuk dokumentasi sosialisasi.

Ditetapkannya eks Pasar Paokmotong menjadi lokasi pembangunan KIHT kata Rifai, dikarenakan Kabupaten Lotim menjadi penghasil tembakau terbesar. Di satu sisi daerah Masbagik merupakan daerah pengembangan tembakau terbesar di Lotim.

“Nah lokasi itu merupakan lokasi yang strategis yang bisa menghubungkan Pulau Sumbawa,” jawabnya.

Ia menambahkan, KIHT ini merupakan tempat pembuatan rokok dan tempat pembuatan cukai tembakau bagi industri lokal. Sehingga KIHT ini disebut tidak membutuhkan mesin besar yang mengakibatkan polusi dan suara besar yang bisa menganggu aktifitas masyarakat sekitar

“Ini kan tempat pembuatan rokok lokal, jadi limbahnya itu tidak ada. Kan sisa-sisa rokok itu juga bisa dibuat menjadi rokok, jadi kecil kemungkinan limbah itu tidak ada. KIHT ini juga tidak membutuhkan mesin besar yang akan menyebabkan adanya kepulan asap dan suara bising,” jelasnya.

Rifai juga meyakini keberadaan KIHT akan menjadi pembangkit prekonomian masyarakat Lotim khusunya yang ada di Paokmotong dan membuka lapangan pekerja baru bagi masyarakat.

Adapun untuk pengelolaannya saat ini masih sedang proses pembahasan, apakah dikelola oleh Pemprov NTB atau Pemkab Lotim.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Sedang proses pembahasan, sambil jalan nanti kita akan diskusikan siapa yang akan menjadi pengelolanya,” pungkasnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here