
GerbangIndonesia, Mataram – Jajaran Polsek Sandubaya, Polresta Mataram menangkap pelaku pencurian inisial WI, 22 tahun asal Karang Rundun Kelurahan Mandalika, 13 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
WI ditangkap setelah tiga hari sebelumnya, 11 Oktober kedapatan mencuri 9 slop rokok Gudang Garam dari gantungan motor korban yang tengah terparkir di Pasar Bertais. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 juta.
“Korban sempat melihat tersangka membawa kabur rokok yang digantung itu, tapi langsung dikejar sampai ke rumahnya. Di rumahnya, orangtua tersangka menyerahkan anaknya ke Polsek Sandubaya,” ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah SiK dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, tersangka WI sempat terjerat kasus serupa.
“Ini kasus ketiga. Dua kali sempat mencuri buah anggur 1 keranjang,” ulasnya.
Sementara tersangka WI mengaku bahwa hasil pencurian itu digunakan untuk main slot. Selain untuk judi online, uang hasil mencuri juga digunakan untuk mabuk-mabukan, bayar kos dan membeli narkoba.
“Uangnya dipakai main slot Pak. Kalau nyabu kadang-kadang sih Pak,” jawabnya.
Tersangka juga mengaku, dari 9 slop rokok yang diambil, sudah 8 slop dijual ke sejumlah warung.
“Jual mencar-mencar. Ada juga saya jual di warung depan rumah. Harganya Rp 150 ribu perslop,” jawabnya sembari menundukkan kepala.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Atas aksinya, tersangka WI terancam melanggar Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli






