
GerbangIndonesia, Mataram – Seorang pria asal Seganteng, Kecamatan Sandubaya ditangkap jajaran Polsek Sandubaya, Rabu (19/10/2022). Pria inisial I, 45 tahun itu ditangkap lantaran mencuri sebuah handphone milik ponakannya sendiri pada 2 Oktober 2022 silam.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Tersangka I diketahui sebagai pelaku setelah korban bersama orang orangtuanya melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Sandubaya. Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui bahwa handphone tersebut berada di sebuah konter di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya.
“Saya ambil handphone itu karena butuh buat membeli beras,” katanya kepada media, Senin (23/10/2022).
Terangka menceritakan, handphone tersebut awalnya disembunyikan kemudian dijual kepada salah satu konter yang ada di wilayah Turida.
“Saya jual Rp 500 di konter,” ulasnya.
Sedangkan Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah SiK menjelaskan, pada hari kejadian tersangka awalnya hendak menjemput anaknya yang tengah menginap di rumah korban. Saat hendak pulang, tersangka melihat sebuah handphone yang tergeletak di tempat tidur.
“Karena ada kesempatan, akhirnya tersangka mengambil handphone merk Oppo itu,” terang Kapolsek Sandubaya, Kompol Nasrullah.
Atas kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Tapi khusus kasus ini kita kedepankan Restorative Justice, karena tersangka dan korban keluarga. Kita masih menunggu hasil mediasi antar kedua belah pihak,” katanya. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli






