GerbangIndonesia, Mataram – Jajaran Polsek Sandubaya mengamankan pelaku penggelapan yang dilakukan sopir ekspedisi asal Kekeri berinisial SH (34).
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
SH ditangkap setelah Tim Opsnal Polsek Sandubaya mendapat laporan bahwa sebanyak 57 dus makanan ringan (snack) yang berada di dalam truk dinyatakan hilang.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah SiK saat konferensi pers mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022. Dimana SH menjadi sopir pada salah satu ekspedisi yang ada di Mataram.
“SH diminta mengambil snack yang berasal dari Semarang untuk didistribusikan ke Sumbawa. Setibanya di Lombok, SH berubah pikiran dan muter sana jual muter sini jual di beberapa tempat,” jelas Nasrullah saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Senin (24/10/2022).
Saat itu kata Kapolsek, bos ekspedisi merasa curiga karena setelah memantau melalui GPS, pelaku yang seharusnya sudah berangkat ke Pulau Sumbawa (tujuan pengiriman) justru berhenti di wilayah Kopang, Lombok Tengah dan berbalik arah menuju Mataram.
Tak berapa lama SH memarkirkan truk pengangkut snack yang dibawanya di depan Gudang Ekspedisi tersebut yang berada di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.
Selanjutnya pemilik ekspedisi meminta sopir lain untuk mengirim barang tersebut ke Sumbawa. Sesampai di lokasi tujuan ternyata muatannya sudah berkurang.
“Jadi, kalau dilihat dari bawah itu muatan full, tapi begitu naik ke atas truk itu kosong. Jadi di tengah-tengah itu gak ada barangnya,” terang Kapolsek.
Setelah dicek kelengkapan surat jalannya, diketahui bahwa snack berkurang sebanyak 57 dus dengan total kerugian sekitar Rp 7,4 juta.
Merasa ini adalah penggelapan, pemilik ekspedisi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena untuk kebutuhan sehari-hari. Diakui pelaku, pengiriman barang tidak dilakukannya secara rutin sehingga keperluan sehari-hari tidak bisa terpenuhi.
“Dalam sebulan kadang pengiriman bisa lebih dari satu kali, namun kadang tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli







