Para tersangka saat diamankan di Polres Bima Kota. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Kota Bima, – Aksi blokir jalan Ambalawi – Wera Jumat pekan kemarin berbuntut panjang. Akibat dari aksi tersebut, Satreskrim Polres Bima Kota Polda NTB menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga: Tiba di Sumbawa, Rombongan MPW dan MPC Pemuda Pancasila NTB Disambut Meriah

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya diamankan dan diproses penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa pagi (1/11) menyampaikan, ketiga terduga dalang blokir jalan yang ditetapkan sebagai tersangka sebut Kasat Reskrim, D (44), F (34) da J (28).

“Ketiganya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU RI No. 38 tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Kelungkung Bakal Dijadikan Kampung Pancasila, Kades Mengaku Bangga

“Dari proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lagi,” kata Rayendra. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here