GerbangIndonesia, Mataram – Jajaran Polsek Gunungsari akhirnya menangkap seorang terduga pelaku pencurian inisial H (31). Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sayang Lauq, Kecamatan Gunungsari, sekitar pukul 22.30 wita, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Tiba di Sumbawa, Rombongan MPW dan MPC Pemuda Pancasila NTB Disambut Meriah
Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana menjelaskan, aksi tersangka dilakukan pada 20 Oktober lalu. Dimana saat itu, terduga pelaku mengambil sebuah handphone milik warga yang terparkir di salah satu toko sumbako yang berada di Jalan Raya Tanjung.
“Karena adanya kesempatan, terduga pelaku langsung mengambil handphone korban yang berada di dashboard motor,” terang Kapolsek.
Mengetahui handphone tidak ada di tempat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari. Kemudian dari pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti, petugas langsung bisa mengendus ciri-ciri pelaku.
“Syukur ada CCTV di lokasi kejadian. Jadi tim lebih cepat bertindak,” ungkap perwira tiga balok itu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara terduga pelaku H, mengaku tidak pernah beniat untuk mencuri handphone korban. Namun karena adanya kesempatan, akhirnya niatnya tetiba muncul.
“Saya mau beli parfum, tapi liat ada handphone di motor yang parkir, akhirnya muncul niat,” ceritanya.
Terduga pelaku juga mengaku sudah dua kali masuk dalam penjara. Namun dengan kejadian ini, dirinya mengaku kapok berurusan lagi dengan polisi.
Baca Juga: Kelungkung Bakal Dijadikan Kampung Pancasila, Kades Mengaku Bangga
“Pertama delapan bulan penjara, kedua satu tahun. Kapok saya Pak,” jawabnya. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli