Terguga pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur. FOTO SUPARDI GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat warga Lotim yang diduga hendak melakukan pesta narkoba, Rabu (2/11). Mereka ditangkap di dua TKP yang berbeda yang beralamatkan di Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Diketahui identitas terduga pelaku atas nama Haspani (38) Tahun, Alamat Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, ditangkap di TKP pertama.

Hendriyan (31) Tahun, Suku Sasak, Alamat Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, ditangkap di TKP dua. Azan Umur (21) Tahun, Alamat Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong dan Saupi (26) Tahun, Alamat Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong Lotim.

Kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pancor sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu.

“Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan di daerah Sekarteja. TKP penangkapan terduga pelaku ini di dua rumah, karena rumah ini berada di satu komplek,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (03/11).

Setelah mendapat informasi yang lengkap tim satresnarkoba langsung mendatangi rumah terduga pelaku atas nama Haspani dan langsung melakukan penggerebekan di LingJorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong.

“Saat kami melakukan penggerebekan terduga pelaku saat itu sedang berada di dalam kamarnya. Sebelum dilakukan penggeledahan kami menghubungi Kawil dan RT setempat sebagai saksi kemudian kami langsung melakukan penggeledahan pakaian dan rumah terduga,” imbuhnya.

Setelah kami dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa (BB) berupa 2 bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening yang diduga narkotika golongan I Jenis shabu. Satu plastik klip berisi delapan poket klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu tim juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dua bungkus plastik berisi klip kosong. Satu skop dari pipet. Satu buah bong, Satu buah tabung kaca dan Satu unit HP Samsung warna putih.

“Setelah kami melakukan penggeledahan terhadap terduga Haspani, kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah terduga Atsana Hendra yang tidak jauh dari TKP pertama,” ujarnya.

Saat di TKP kedua tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang yang saat itu akan melakukan pesta narkoba. Tiga orang tersebut ialah Hendriyani, Azan dan Saupi.

Saat dilakukan penggeledahan tim berhaail menemukan barang bukti berupa Dua Poket yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu, Satu bauh bong, Dua korek api Gas, Satu sekop dari pipet dan satu buah tabung kaca yang ditemukan di lantai kamar.

“Keempat terduga pelaku bersama BB langsung kamj bawa ke Kantor Satnarkoba Polres Lotim untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Adapun pasal yang dilanggarPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here