
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengusulkan 11 Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023 ke DPRD KLU. Rapat pembahasan usulan itu diselenggarakan, Kamis (3/11).
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Dalam rapat itu selain Anggota Bapemperda juga dihadiri langsung oleh Sekda Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diungkapkan Sekda Anding Duwi Cahyadi, Raperda yang diajukan sejumlah OPD tersebut merupakan perintah UU. Selain itu, hal ini juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini pengiriman Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk mendapatkan pengiriman DAK, salah satu syaratnya adalah regulasi. Sebab ketika mengusulkan proposal, pemerintah daerah harus memiliki regulasi berupa Perda.
“Kalau tidak ada Perda-nya maka tidak akan diberikan anggaran DAK. Kami sedang mengusahakan Perda sesuai keinginan pusat,” ungkapnya.
Hanya saja, persoalan yang muncul dari 11 Propemperda itu tercatat masih ada 5 belum memiliki naskah akademik. Sementara Raperda akan dibahas ketika ada naskah akademis dan drafnya. Untuk membuat naskah akademisnya, harus dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dan lainnya. Terlebih regulasi ini juga dibutuhkan untuk mengatur keadaan masyarakat.
“Memang rata-rata ini belum siap naskah akademiknya naskah akademis belum ada dikarenakan output dari APBD. Seperti naskah akademis yang dibuat empat tahun lalu kini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” katanya.
“Saya sudah menyampaikan kepada teman di legislatif, ketika ditetapkan maka di awal 2023 naskah akademis ini harus dianggarkan,” imbuhnya.
Dijelaskan, pihaknya meminta Raperda yang memiliki naskah akademik harus diprioritaskan pembahasannya. Hal ini harus segera dilakukan mengingat 31 November harus tuntas pembahasannya. Dari 11 propemperda itu, yakni meliputi Penyertaan Modal Pemda KLU pada PD BPR NTB, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pengelolaan Zakat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Layak Anak, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Pendidikan, Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Reklame, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan terakhir Perubahan Atas Perbup Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Sekarang masih ada, makanya berapa yang disetujui teman legislatif itu yang akan kita prioritaskan, termasuk untuk naskah akademiknya,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DRPD KLU, Ada Malik mengatakan, pihaknya siap melakukan pembahasannya. Hanya saja, apakah nanti OPD yang mengajukan nantinya mendapatkan dukungan anggaran atau tidak. Pertemuan di ruang sidang itu dilakukan untuk mendapatkan jawaban pasti OPD bersangkutan. Pihaknya tidak ingin seperti tahun sebelumnya. Dimana OPD hanya mengajukan judul namun tidak ada drafnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Jadi tadi memang kami baru diskusi saja, belum difinalkan, Kalau untuk analisanya itu nanti dalam keputusan resmi. Soal naskah akademik Saya rasa bisa itu bisa dikejar, yang terpenting kita harus serius,” pungkas Politisi PKB yang digadang-gadang akan maju sebagai Calon Bupati di Pilbup 2024 mendatang.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






