
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kisruh menyangkut masalah air bersih di Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air) supanya masih belum selesai. Ditengah beroperasinya kembali PT Berkat Air Laut (BAL) pun PDAM KLU yang masih melakukan segala persiapan, Komisi III DPRD Provinsi NTB mendorong supaya semua pihak untuk bekerjasama. Hal ini tak lepas dari kunjungan Komisi III ke Gili Trawangan, Kamis (3/11).
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Ketua Komisi III DPRD NTB TGH Mahally Fikri mengungkapkan, kesan kurang harmonis antaran pengusaha yang punya kepentingan di gili harus segera diakhiri. Sebab bagaimanapun air merupakan hajat hidup orang banyak. Jangan sampai polemik yang berkepanjangan ini justru menimbulkan dampak yang kurang baik ditengah masyarakat. Demikian dengan iklim investasi daerah yang jadi terkesan tidak familiar terhadap investor.
“Sebenarnya hal begini ketika kita bersama sama menjadi bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan, ada tanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat maka prinsip dan budaya harus dijunjung tinggi,” ungkapnya.
Dijelaskan, prinsip budaya yang ia maksud merujuk pada istilah Sasak “Aik Meneng Tunjung Tilah Empak Bau” jangan sampai persoalan yang sudah menguap justru membuat air menjadi keruh. Sehingga banyak masyarakat yang akan menjadi korban. Pihaknya mendorong supaya PDAM bisa bekerjasama dengan semua pihak khususnya PT BAL yang notabene merupakan perusahaan yang sudah ada di gili untuk mendistribusikan air bersih yang murah di pulau.
“Aik Meneng Tunjung Tilah Empak Bau itu harus jadi pegangan kira untuk menyelesaikan masalah. Jadi kita tentu harus hormati PDAM yang punya wilayah dan hak untuk usaha masalah air tetapi kita lihat kemampuannya, ketika sudah ada tidak serta merta harus mengusir kan bisa bangun kerjasama,” jelasnya.
Ketika PDAM sudah siap dengan segala atributnya, lanjut pria yang pernah menahkodai Partai Demokrat NTB itu, tidak boleh daerah justru mengusir BAL. Karena perusahaan tersebut juga melakukan investasi yang jelas sudah dijamin oleh kekuatan hukum yang sah. Terlebih investasi oleh BAL ini juga sudah dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat sehingga tidak bisa jika harus dibuang begitu saja. Pihaknya sendiri menyarankan supaya daerah dengan perusahaan terkait untuk duduk bareng membahas bagaimana pola kerjasama ke depan.
“BAL punya hak secara hukum di sini untuk dilindungi tidak boleh ada warga negara yang berusaha dan itu menghadirkan kesejahteraan untuk dirugikan hukum kita kan seperti itu, dia juga dapat perlindungan hukum,” katanya.
“Ini harus segera di klirkan jangan sampai dibiarkan terkatung katung karena tidak akan baik untuk masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Selain menyatroni pihak PT BAL, keberadaan Komisi III di Gili Trawangan juga ingin mendengar aspirasi masyarakat menyangkut duduk perkara tanah PT GTI yang sudah klir dan akan dikelola pemprov. Pihaknya melihat GTI ke depan akan menjadi objek pendapatan daerah sehingga pelbagai persoalan yang ada di lahan seluas kurang lebih 65 hektare itu harus di klirkan dulu.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






