Pegawai Sinar Bahagi saat melayani pengunjung. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Pedagang di Lombok Timur rata-rata mengeluhkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2021 tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.Penerapan Perda itu juga dibarengi dengan surat edaran Bupati Lotim No. 267.I/LH/2022, surat edaran itu mengatur tentang larangan menggunakan kemasan pelastik sekali pakai.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Salah seorang pedagang buah di Kota Selong Ibu Nurhasanah, Menurutnya regulasi tersebut bisa membuatnya merugi, terlebih lagi dengan keuntungan yang didapatkan tidak besar.

“Tidak mungkin kami melayani pembeli tanpa menggunakan kantong plastik. Kami juga tidak mungkin menyiadakan tas belanjaan ataupun kardus untuk membungkus belanjaan pembeli, sementara untung kami aja sedikit,” katanya saat ditemui di lapaknya, Kamis (3/11).

Diapun dengan tegas mengatakan bahwa regulasi tanpa menggunakan kantong plastik sekali pakai itu merupakan kebijakan yang salah. Karena hanya bisa merugikan pedagang kecil seperti dirinya.

“Untung kami kecil, mana mungkin kami sediakan kantong belanjaan yang mhala. Yang ada kami rugi,” sebutnya.

Sementara, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini sudah diterapkan di mini market Sinar Bahagia atau biasa dikenal SB yang ada di Kota Selong. Hafsan Irwan selaku konsultan hukum SB mengatakan, penerapan larangan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 1 November kemarin.

“Terkait dengan larangan itu, kami sudah mulai menerapkannya,” ujarnya.

Baginya, apapun regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib untuk ditaati. Terlebih lagi, program zero waste tersebut salah satu cara untuk menanggulangi limbah plastik.

“Ini kan merupakan tanggungjawab bersama, jadi wajib ditaati. Apalagi ini persoalan sampah plastik, salah satu penyebab kerusakan lingkungan, utamnya penyebab banjir yang sering terjadi,” ungkapnya.

Terkait regulasi itu, pihaknya melakukan penyesuaian, kemasan barang belanjaan pengunjung digantikan dengan tas belanjaan yang dibeli dengan harga Rp 3000 rupiah. Bagi yang tidak mau membeli tas belanjaan diganti kemasan menggunakan kardus.

“Begitu cara kami mensiasatinya,” imbuhnya.

Di satu sisi, Hafsan juga mengkritisi kebijakan ini, karena menurutnya hanya berlaku pada pedagang. Sementara produk makanan ataupun produk lainnya masih melakukan kemasan menggunakan pelastik. Untuk itu, memastikan tidak ada penggunaan kemasan plastik, regulasi tersebut seharusnya tidak hanya melarang pedagang namun juga melarang produsen yang menggunakan plastik membungkus produk olahan mereka.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Seharusnya produsen juga dilarang, bukan hanya pedagang,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here