Wisatawan dari Bali saat baru tiba di Gili Trawangan menjadi subjek penerapan one gate. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pro dan kontra penerapan “One Gate Sistem” penyebrangan laut kapal cepat (Fastboat) dari Bali menuju Bangsal atau Dermaga Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali terjadi. Setelah adu mulut antara Pengelola penyebrangan lokal dan Syahbandar terjadi yang kemudian viral di medsos beberapa waktu lalu, kini hal serupa kembali terjadi dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) KLU di Dermaga Gili Air.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

H. Asmuni Bimbo selaku perwakilan masyarakat pengusaha penyebrangan lokal yang ditemui usai kejadian mengungkapkan, pihaknya tidak habis pikir dengan sikap para petugas Dishub yang justu membebaskan para kapal cepat untuk bongkar muat di Dermaga Gili Air dan Meno padahal Bupati sendiri belum mencabut rekom penerapan one gate sistem itu.

“Ini kan jelas Dishub mengangkang dan tidak mengindahkan perintah Bupati yang dituangkan dalam rekom, padahal Sahbandar sendiri tidak menyentuh ke dua dermaga ini karena ini Dermaga yang dikelola langsung oleh Pemda,” ungkapnya, Kamis (3/11).

Dirinya menegaskan, pihaknya bukan tidak tahu terkait surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementrian Perhubungan, namun hal itu sudah sudah dibicarakan dengan pihak Syahbandar dan instansi itu sendiri menerapkan instruksi di Pelabuhan regional Bangsal dan Gili Trawangan sesuai dengan poin C dalam surat edaran tersebut.

“Kalau di Bangsal dan Trawangan kami tidak sudah tidak persoalkan karna itu ranah Syahbandar untuk mengatur, kami juga sudah adem ayem dengan Pihak Syahbandar,” tegasnya.

Bimbo juga mengaku keberatan dengan sikap petugas Dishub KLU yang menyebut bahwa kapal yang dipergunakan para pengusaha lokal untuk mengangkut penumpang dikatakan tidak layak, padahal yang mengeluarkan surat-surat kelayakan pun SPOG kapal-kapal ini adalah Syahbandar bukan Dishub.

“Yang menyatakan layak atau tidaknya ini kan Syahbandar, kok mereka berani menjustice bahwa kapal masyarakat tidak layak, karena setahu saya surat-surat kelengkapan kami sudah lengkap,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dishub KLU Wahyu Darmawan berdalih, belum tahu terkait keributan yang terjadi di Dermaga Gili Air antara bawahannya dan para pelaku usaha penyebrangan lokal. Menurut Wahyu mereka jadwal piket rutin bersama dengan Polres dan Syahbandar serta membawa surat pembelakukan KTT G20 dan WSBK. Dalam surat tersebut jelas Wahyu, pemberlakuan one gate sistem seperti yang di rekom Bupati tidak diberlakukan lagi dan dikembalikan dulu seperti pola awal karena, pemerintah tidak ingin ada komplain dari wisatawan pun pengunjung delegasi negara nantinya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Rekom bupati itu tetap ada, tapi kami juga harus patuh terhadap surat dari kementrian perhubungan. One gate sistem itu nanti akan kita rapatkan lagi pada rapat Porkopimda besok dengan Pak Bupati,” kilahnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here