Para tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Barat – Tim Opsnal Unit Reskirim Polsek Gunungsari mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di salah satu rumah kosong di wilayah Kekeri Timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Sabtu (5/11).

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Penangkapan terduga pelaku sendiri berdasarkan laporan polisi yang masuk ke unit SPKT Polsek Gunungsari 5 November 2022 lalu, dengan korban bernama Futipah (32) asal Karang Sukun Mataram.

Sementara terduga yang diamankan yakni AR yakni pelaku utama, laki-laki usia 22 tahun, asal Desa Kekeri dan satu lagi S, laki-laki, 48 tahun, alamat Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari juga turut serta diamankan.

“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing oleh unit Reskrim Polsek Gunungsari,”ujar Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana dalam konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, Selasa (8/11).

Untuk kronologis kejadian bahwa peristiwa itu terjadi pada sekitar bulan Juli 2022, dan baru diketahui pemilik (korban) pada 4 November 2022 lalu.

Madus terduga berdasarkan keterangan Kapolsek, bahwa pelaku memanjat pintu pagar samping rumah korban yang belum di huni, dan masuk melalui jendela samping serta mengambil beberapa barang di dalam rumah tersebut seperti satu set pintu kayu double, 1 buah pintu kayu single dan 3 buah jendela.

Kemudian barang hasil pencurian dijual oleh S kepada salah seorang warga yang kini sedang dalam pemeriksaan.

Atas peristiwa itu korban merasa rugi sekitar Rp 4 juta lebih selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Gunungsari. Atas laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Alhasil Tim kami berhasil mengetahui identitas terduga dan langsung melakukan penangkapan,” ucap Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan seperti barang-barang korban yang hilang tersebut di atas. Atas kejadian ini kedua terduga diamankan di Mapolsek Gunungsari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Untuk tersangka utama AR diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. Sedangkan S masih didalami sejauh mana keterlibatannya. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here