DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan masa persidangan ke-1 tahun anggaran 2022. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Asahan – DPRD Kabupaten Asahan kembali menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan masa persidangan ke-1 tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap di ruang rapat Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (23/11/2022).

Rapat paripurna kali ini membahas tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rancangan APBD Kabupaten Asahan tahun 2023 serta pengambilan keputusan dan penyampaian sambutan Bupati Asahan.

Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pendapat dari perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Asahan, seperti Nurhayati dari fraksi partai Gerindra, Suyono dari fraksi partai Golkar, Parlindungan dari fraksi PDI Perjuangan, Irwansyah dari fraksi partai Demokrat, Nilawati dari fraksi PAN, Nanang Sahrial dari fraksi PPP, dan Mutaqqin dari fraksi Hati Nurani Keadilan.

Sementara itu, Bupati Asahan Surya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Asahan dan Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan tentang kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pembahasan, masukan dan saran dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan sehingga hari ini kita dapat menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Asahan tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Asahan tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan yang telah memberikan pendapat, rekomendasi, pandangan umum, saran, dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam materi dan Ranperda APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Setelah ini, kami akan menyampaikan Ranperda ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional serta untuk meneliti apakah Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya,” pungkasnya. (*)

Kontributor Sumut: Immanuel Situmorang
Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here