GerbangIndonesia, Lotim – Kepala Desa (Kades) yang akan ikut dalam pemilihan Legislatif (Caleg) diharapakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa. Hal ini untuk menghindari adanya fitnah dan persolan yang terjadi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Kepala DPMD Lombok Timur, Salmun Rahman menyampaikan, secara aturan tidak ada larangan bagi Kades untuk mencalonkan diri sebagai Caleg. Namun ketika sudah mencalonkan diri maka harus ada aturan yang harus diikuti.
“Kalau dia (Kades, Red) mencalonkan diri sebagai Caleg, tentu ada aturan yang harus diikuti. Aturan yang dibuat oleh KPU,” ujarnya kepada media, Jumat (09/12).
Berdasarkan Undang-Undang Desa kata Salmun, Kades hanya dilarang untuk menjadi pengurus partai dan dilarang untuk ikut politik praktis atau mendukung satu calon. Sehingga jika Kades menjadi pengurus partai, maka diharuskan untuk mundur dari jabatannya.
Namun lanjut Salmun, jika Kades hanya sebatas menjadi anggota partai saja tidak dilarang. Sebab belum ada aturan yang melarang Kades untuk ikut menjadi anggota partai.
“Kalau menjadi pengurus maka harus mundur. Secara etika lebih terhormat mengundurkan diri daripada dimundurkan, maka lebih baik kalau terlibat menjadi pengurus partai silahkan mundur saja,” jelasnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Dengan ikut sertanya Kades menjadi anggota Partai diakuinya tidak akan berpengaruh. Sebab kata Salmun di Lombok Timur sendiri sudah banyak Kades yang telah mengutarakan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai Caleg. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







